Achmad Nur Fatah: Perselisihan Hubungan Industrial Lebih Baik Diselesaikan di Lembaga Bipartit

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, saat memberi pemaparan terkait harmonisasi hubungan industrial dalam sebuah acara ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu. istimewa

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan karyawan, tidak mesti diselesaikan melalui mekanisme mediasi, apalagi harus lewat pengadilan hubungan industrila.

Achmad Nur Fatah justru menganjurkam agar setiap perselisihan kerja antara perusahan dan karyawan lebih baik diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat melalui forum lembaga lerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan.

Ia mengungkapkan pengusaha dan karyawan dalam hubungan Bipartit harus sama-sama mendukung hubungan industrial yang kondusif. Ia mengatakan hubungan Bipartit harus terus ditingkatkan, Sebab, menurutnya, kondusifitas hubungan industrial salah satu kunci untuk menghindari terjadinya perselisihan, apalagi sampai pemutusan kerja (PHK) sepihak.

“Jadi hubungan secara Bipartit antara pemberi kerja dengan penerima upah, harus ditingkatkan lagi. Hal itu untuk mewujudkan hubungan yang harmonis bagi kedua belah pihak,” ujar Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, kepada media ini, Kamis (30/11/2023).

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, saat memimpin rapat pembahasan terkait permasalahan hubungan industrial di Kantor Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. istimewa

Achmad Nur Fatah menyebutkan bawah ketentuan terkait hubungan industrial di setiap perusahaan sudah ada sejak lama, dan telah berjalan dengan baik. “Dari tahun ke tahun kita sudah mempunyai ketentuan sudah mempunyai aturan aturan teknis tentang pelaksanaan hubungan industrial itu,” katanya.

Menurut Achmad Nur Fatah perbedaan pendapat dalam hubungan kerja merupakan hal yang wajar. Untuk itu, pihaknya tetap mendorong agar setiap permasalahan yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan dengan dialog melalui lembaga Bipartit di masing-masing perusahaan.

“Kalau ada permasalahan, ya, kalau bisa diselesaikan secara Bipartit terlebih dahulu, sehingga ini akan berdampak mewujudkan keharmonisan dan juga mencegah terjadinya kondisi yang tidak kondusif,” imbuhnya.

Ada beberapa faktor pemicu terjadinya perselisihan ketenagakerjaan antara karyawan dan pengusaha, yang berujung pada PHK sepihak. Salah satunya, seperti yang dikemukakan Achmad Nur Fatah, yaitu karena kurangnya komunikasi antara perusahaan dan karyawan.

Keterbukaan dan komunikasi yang baik, menurutnya, sangat lah penting, apalagi terkait perjanjian kerja dalam perusahaan. Perselisihan yang muncul kemudian, diharapakan diselesaikan dengan musyawarah terlebih dulu, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, saat memimpin rapat terkait pembinaan hubungan industrial, di Kantor Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. istimewa

“Jika ada perselisihan, tentunya bersama-sama lah duduk satu meja, berembuk dan merumuskan bersama, hingga mencapai satu kata mufakat,” Achmad Nur Fatah kembali mengingatkan.

Dia menekankan agar antara perusahaan dan karyawan dapat saling memahami hak dan kewajibannya. Selain itu, ia menegaskan agar pihak perusahaan dapat memprioritaskan perlindungan kepada karyawannya, seperti jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. Termasuk kesejahteraan karyawan dengan pemberian upah sesuai upah minum yang telah ditetapkan.

“Pesan saya selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro, yang notabene merupakan perwakilan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, bahwa baik dari pihak perusahaan maupun dari pekerja, sama-sama mengetahui kewajiban dan haknya. Pemberian upah juga harus berpatokan kepada standar-standar upah minimal kota yang ditetapkan oleh pemerintah,” pinta Achmad Nur Fatah yang pernah menjabat Kaban Kespangpol Penmas Tanjungpinang itu. (Tira)