Wali Kota Bawa Langsung Data 546 Keluarga Miskin Ekstrem Hasil Muskot Ke Kementerian

Katakepri.com, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, MM menginstruksikan jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memprioritaskan bantuan-bantuan sosial, bantuan ekonomi, dan program dukungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya kepada kelompok keluarga miskin ekstrem. Oleh sebab itu, Rahma mewajibkan camat dan lurah mengetahui dengan pasti kondisi keluarga miskin ekstrem di wilayahnya.

Demikian dikatakan Rahma ketika memimpin Musyawarah Kota Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kota Tanjungpinang tahun 2023, di kantor Wali Kota Tanjungpinang Rabu (12/7). Dalam musyawarah kota (Muskot) tersebut, disepakati dan ditetapkan bahwa angka kemiskinan ekstrem di Kota Tanjungpinang hanya berjumlah sebanyak 546 keluarga. Data tersebut mengalami penurunan signifikan dari data awal yang diterima Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dari BKKBN Tahun 2021 sebanyak 12.386 keluarga.

“Lurah harus hafal dan mengetahui dengan pasti kondisi warganya yang masih masuk dalam kategori miskin ekstrem. Kelompok keluarga ini harus menjadi titik fokus program-program bantuan sosial dan ekonomi, agar tingkat kesejahteraannya dapat terus ditingkatkan,” kata Rahma menginstruksikan seluruh jajaran camat dan lurah yang mengikuti musyawarah kota itu.

Musyawarah kota P3KE dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, Kepala Dinas Sosial Drs. Marzul Hendri, Sekretaris Disduk Capil Boby Wira Satria, Ketua Forum RT/RW Hasirin, dan para pendamping keluarga harapan. Musyawarah itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara musyawarah, yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Sosial, dan empat camat se-Kota Tanjungpinang. Selanjutnya berita acara serta data hasil verifikasi dan validasi lapangan tersebut akan diantarkan langsung oleh wali kota ke kementerian.

“Verifikasi dan validasi dilakukan secara langsung door to door oleh petugas berwenang, dan telah dimusyawarahkan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Data ini tentu dapat dipertanggungjawabkan, dan saya akan mengantarkannya langsung ke kementerian,” ucap Rahma. 

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, jumlah keluarga dalam kategori miskin ekstrem di Kota Tanjungpinang hasil pendataan BKKBN tahun 2021 sebanyak 12.386 keluarga. Dari jumlah tersebut dilakukan pengelompokkan data keluarga yang masuk dalam desil 1 dan desil 2, jumlah keluarga miskin ekstrem berkurang menjadi 8.260 keluarga. Jumlah sebanyak 8.260 keluarga ini kembali berkurang, karena berdasarkan hasil verifikasi awal diketahui terdapat sebanyak 1.970 data anomali, hingga angka kemiskinan ekstrem kembali berkurang menjadi 6.290 keluarga. 

Untuk memvalidasi data kemiskinan ekstrem di Tanjungpinang, Dinas Sosial dibantu oleh perangkat RT/RW, tim pendamping keluarga harapan, perangkat kelurahan, dan relawan kemudian melaksanakan verifikasi dan validasi faktual mulai tanggal 5 sampai dengan 20 Juni 2023. Hasil verifikasi dan validasi faktual tersebut, kemudian dimusyawarahkan mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Hasil verifikasi dan validasi (verivali) faktual mencengangkan, karena angka kemiskinan ekstrem di Tanjungpinang secara faktual hanya berjumlah sebanyak 546 keluarga.  
  
“Verifikasi dan validasi juga mempergunakan indikator kemiskinan ekstrem sebanyak 14 indikator. Selama proses verivali, kita didampingi oleh petugas kelurahan, pengurus RT/RW, pendamping keluarga harapan, dan masyarakat setempat,” ujar Camat Tanjungpinang Kota, Ridwan Budo menambahkan.

Di Kecamatan Tanjungpinang Kota, jumlah keluarga miskin ekstrem sebelum verivali sebanyak 1.195 KK. Setelah verivali dan musyawarah kecamatan, angka tersebut turun menjadi 384 KK. Kecamatan Tanjungpinang Timur, jumlah keluarga miskin eksrem turun dari 3.082 KK menjadi 121 KK. Di Kecamatan Tanjungpinang Barat, angka kemiskinan eksten juga turun signifikan dari 1.424 KK menjadi hanya 35 KK. Sedangkan di Kecamatan Bukit Bestari, dari 589 keluarga turun hanya menyisakan 6 keluarga yang secara fakta masuk dalam kategori miskin ekstrem.

“Banyak data keluarga yang sudah meninggal dunia, pindah, tidak ditemukan, pekerjaan PNS atau TNI Polri, dan NIK ganda yang sebelumnya masih dimasukkan dalam data keluarga miskin ekstrem. Proses verifikasi dan validasi faktual didampingi oleh petugas terkait, RT/RW dan masyarakat. Formulir pendataan juga ditandatangani oleh masing-masing pihak, hingga data verivali dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Drs. Marzul Hendri. (*)