Bawaslu Minta KPU Wajibkan 4 Juta Pemilih Miliki E-KTP Buat Nyoblos di Pemilu 2024

Katakepri.com, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Lolly Suhenty, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan KTP elektronik (e-KTP) sebagai syarat utama bagi pemilih mencoblos pada Pemilu 2024. Pernyataan ini Lolly sampaikan untuk menanggapi adanya 4.005.275 orang belum memiliki e-KTP dan disebut hanya membutuhkan Kartu Keluarga (KK) untuk memilih. 

“KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak. Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Gimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?” ujar Lolly saat dikonfirmasi, Ahad, 9 Juli 2023. 

Lolly memaparkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 384 ayat 1 dan Pasal 384 angka 9 disebutkan e-KTP sebagai sarat untuk mencoblos. Sehingga, KPU seharusnya menggunakan diksi yang sama dengan undang-undang untuk Pemilu 2019. 

“Termasuk kita jangan lupa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa kalau KTP engga ada, masih bisa digunakan adalah surat keterangan. Kenapa? Karena surat keterangan itu kan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” kata Lolly. 

Menurut Lolly, jika KPU berkeras menggunakan KK sebagai pengganti KTP, maka bakal terjadi kerawanan dalam Pemilu 2024. Apa lagi, jumlah pemilih yang tidak memiliki e-KTP pada 2024 jumlahnya mencapai 4 juta orang lebih. 

Soal data pemilih dapat dicocokan dengan NIK di KK melalui sistem online, Lolly membenarkan hal itu bisa dilakukan. Tetapi, dia menyebut tak ada yang menjamin seluruh TPS bakal melakukan pemeriksaan detail tersebut. 

 Sarankan Koordinasi Kemendagri

Dibanding menerbitkan aturan soal perizinan penggunaan KK sebagai pengganti e-KTP, Lolly menyarankan KPU berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia menyebut persoalan ini hanya bisa diselesaikan jika KPU melakukan upaya aktif ke beberapa stakeholder

“Maka kami sebisa mungkin (menyarankan), mumpung masih ada waktunya ini, apa sulitnya KPU berkoordinasi dengan Kemendagri lalu melakukan upaya mengidentifikasi, apakah betul 4.005.275 ini bener-bener sudah terdaftar di DPT atau jangan-jangan belum terdaftar di DPT?” kata Lolly. 

Sementara itu, sampai berita ini dibuat Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan belum membalas pesan yang Tempo kirimkan mengenai 4 juta pemilih tanpa e-KTP tersebut. (Red)

Sumber : tempo.co