Katakepri.com, Lingga – Warga Senayang Kabupaten Lingga Herman alias Apio melaporkan penyerobotan serta pengrusakan lahan miliknya yang berlokasi di Kelurahan Senayang, Jalan Nusantara RT 8/RW 4 ke Polres Lingga.
Melalui kuasa hukumnya Herman melaporkan Inisial RZ dan K sebagai pelaku pengrusakan lahan miliknya tersebut. Nama Pelapor : Herman (apio)
Tri Wahyu, S.H selaku kuasa hukum dari bapak Herman (apio) mengatakan, “ini murni penyerobotan dan pengerusakan lahan milik klien saya, dimana lahan itu telah bersertifikat hak milik dan terdaftar di BPN Lingga, patok atau pembatas tanah klien saya juga dicabut dan dipindahkan sehingga saat diadakan pengukuran ulang oleh BPN Lingga dihadiri oleh Lurah dan RT setempat, tanah klien saya menjadi kurang ukurannya luasnya seperti yg termaktub didalam sertifikat tersebut.” Jelasnya kepada media, Kamis, (08/06)
Wahyu juga menambahkan, “oleh karna dasar itulah hari ini tertanggal 07 juni 2023, kami secara resmi telah melaporkan hal ini kepihak Polres Lingga sehingga dibuatkan LP terhadap perihal tersebut.”
Herman alias apio juga menjelaskan sebelum menempuh jalur hukum, dirinya sudah menyampaikan langsung kepada terlapor terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Dulu saya sudah pernah bilang kepada mereka (terlapor) kalau saya punya sertifikat terhadap tanah yang mereka bangun tersebut namun tetap tidak diindahkan, hari ini melalui kuasa hukum saya, saya ingin menempuh jalur Hukum dan semoga keadilan benar-benar masih ada dan saya percaya penuh dengan kinerja kepolisian di polres lingga sekarang ini.” Ujarnya. (*)






