Katakepri.com, Jakarta – Hukuman mati adalah salah satu topik paling kontroversial dan hangat diperdebatkan di dunia. Namun, hingga saat ini masih banyak negara yang menerapkan hukuman mati. Bahkan beberapa merupakan negara besar.
Hukuman mati merupakan eksekusi yang dilakukan oleh negara atas seseorang sebagai hukuman atas kejahatan besar. Negara-negara yang mengizinkan penggunaan hukuman mati, sebagian besar, telah mendefinisikan pelanggaran berat, yang hukumannya adalah kematian. Dalam kebanyakan kasus, hukuman mati diterapkan untuk pelaku kejahatan ekstrem, seperti terorisme, pembunuhan massal, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan terkadang pembunuhan dan pemerkosaan.
Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati, diantaranya:
1. Cina
Pemerintah China terkenal sebagai algojo terkemuka di dunia. Merujuk dari amnesty.org, Cina merupakan negara yang paling banyak melakukan eksekusi mati di dunia pada 2020. Lebih dari 1000 orang diperkirakan dieksekusi tiap tahunnya di Cina.
Cina merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Selain itu, Cina kini juga dikenal sebagai negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Sistem peradilan di negara ini mengharuskan eksekusi hukuman mati tidak diberi tahu secara umum, bahkan keluarga dari orang yang akan dihukum hanya akan diberitahukan setelah eksekusi selesai.
2. Jepang
Mengutip dari worldpopulationreview.org, negeri sakura menjadi deretan negara besar yang masih menerapkan hukuman mati. Hukuman mati di negara ini bersifat tertutup. Bahkan, pelaku kejahatan yang divonis mati dan keluarganya pun tidak diberi tahu sama sekali mengenai jadwal pelaksanaan hukuman mati. Otoritas di Jepang akan melakukan hukuman mati secara mendadak dan baru menginformasikan setelah tervonis mati dieksekusi. Adapun, Jepang hanya memiliki satu metode hukuman mati, yakni hukuman gantung.
3. Korea Utara
Korea Utara termasuk negara yang masih memberlakukan hukuman mati, namun sangat tertutup untuk pemberitaannya. Adapun kasus yang paling menarik perhatian adalah eksekusi paman Kim Jong Un, Chang Song-thaek, pada 2013. Meski paman kepala negara, pemerintah Korea Utara tak pandang bulu kepada Chang Song-thaek ia tetap dihukum mati karena korupsi.
4. Thailand
Di Thailand terdapat kebijakan memberlakukan hukuman mati bagi pejabat pengadilan, atau jaksa penuntut jika menerima atau meminta uang suap. Pada tahun 2015, anggota parlemen Thailand mengamandemen UU Anti Korupsi memperluas hukuman mati kepada pejabat asing dan staf organisasi internasional yang melakukan suap di negara tersebut.
5. Arab Saudi
Mengutip dari skripsi tentang Pengaturan Hukuman Mati di Beberapa Negara oleh Ayu Eza Tiara, dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hdayatullah, Arab Saudi adalah negara yang tidak memiliki kodifikasi hukum pidana. Tindak pidana dan hukuman ditentukan oleh interprestasi dari hukum Syariah, bukan berdasarkan hukum tertulis. Hukum syariah menentukan hukuman khusus untuk kejahatan yang berbeda.
Beberapa kejahatan yang dihukum dengan hukuman mati, antara lain perzinahan orang yang telah menikah, pembangkangan terhadap Agama atau Murtad, Atheisme, perampokan bersenjata, tindakan menghina Tuhan, pencurian, pembajakan pesawat, narkotika, pencabulan, sodomi, homoseksual dan lesbian, pemujaan berhala, pembunuhan, pemerkosaan, penghasutan dan kejahatan politik, sihir, terorisme, pencurian (setelah empat kali penghukuman), penghianatan, dan lain-lain.
6. Indonesia
Indonesia juga menerapkan hukuman mati sebagai salah satu jenis hukuman pidana. Hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia karena merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution.
Vonis hukuman mati di Indonesia tertuang dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.” Seperti kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo yang akhirnya Sambo divonis hukuman mati. (Red)
Sumber : tempo.co