Oleh : Denis Victor Riandy
Katakepri.com, Tanjungpinang – Sudah hampir habis masanya untuk tahun ke-3 setelah Pemilu tahun 2019 lalu. Ketika waktu sudah mulai masuk pada tahun ke-4 kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Maka tahun selanjutnya yaitu
2023 akan mula masanya untuk para Politikus melakukan aksi Kampanye Politiknya, yang
meskipun sudah mulai di lakukan pada akhir tahun belakangan ini.
Bentuk promosi politik atau Kampanye memang sudah biasa dilakukan oleh para politikus untuk
mendapatkan hati masyarakat agar pada periode selanjutnya atau Pemilu selanjutnya mereka
dapat dipilih oleh masyarakat tersebut. Diselah-selah dilakukannya kampanye politik tentu saja
secara keseluruhan masyarakat tidak asing dengan adanya peristiwa serangan fajar atau Money
Politik (Politik Uang).
Ibrahim Z. Fahmy Badoh dan Abdullah Dahlan memberikan pengertian politik uang sebagai
praktik yang selalu ada dalam setiap tahapan pemilu dimana suatu kondisi dapat dipengaruhi
oleh uang sehingga berakibat diuntungkannya salah satu partai politik atau kandidiat lain atau
tidak di untungkannya partai politik atau kandidat lain. Politik uang juga bukan hanya bersifat pemberian uang secara terang-terangan, namun seperti pemberian bahan-bahan pokok, kebutuhan yang biasanya diberikan unutk Majelis Ta’lim, pemberian seperangkat alat pelengkap bantuan di beberapa daerah tersebut dengan tujuan agar masyarakat memilih orang atau partai yang memberi barang tersebut agar di pilih pada pemilu
juga merupakan salah satu bentuk politik uang.
Mobilitas perkembangan teknologi yang semakin mengikuti arus globalisasi tak pernah lepas
dari berbagai macam aspek kehidupan, seperti aspek ekonomi dan aspek politik. Mulai dari
penyebaran berita sebagai bentuk promosi politik yang tentu saja bisa di akses secara luas oleh
seluruh masyarakat Indonesia, dan juga semakin berkembangnya E-Pay atau Dompet Digital dari
segi aspek ekonominya.
Tahun 2024 akan menjadi tahun yang mungkin kembali menggemparkan kehidupan politik di
Indonesia karena akan diadakan Pemilihan Umum secara serentak untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan tentu
akan memakan stigma yang lebih besar terhadap pengawasan pemilu di tahun 2024.
Dilansir berdasarkan Kompas.com, dikatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik
Indonesia akan mengantisipasi politik uang dalam platform digital E-Wallet. Dan berdasarkan
peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu disebutkan
bahwa masih sangat umum untuk memantau hal yang spesisifik Politik Uang Elektronik.
Hal ini merujuk pada kinerja Bawaslu untuk beradaptasi dengan kemajuan globalisasi atau
keadaan “kekinian” yang kemudian memunculan kebijakan lain yang bermunculan seperti surat
keputusan, surat edaran (SE Bawaslu) dan lain sebagainya.
Dan hal ini dikatakan oleh
Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, yatu Ibu Lolly
Suhenty pada hari Senin, 28 November 2022.
Berpegang pada prinsip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu yang kemudian
akan menyempurnakan bentuk kepengawasan agar memitigasi berbagai macam resiko terhadap
potensi-potensi terjadinya pelanggaran dalam pemilu yang salah satunya yaitu digitalisasi politik
uang dan hal ini tentu saja akan semakin dikaji lebih dalam untuk semakin memperkuat
keyakinan terhadap kondisi politik uang di era teknologi yang tinggi ini.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada
pasal 523 ayat (1)-(3), politik uang dimasukkan ke dalam jenis kejahatan pidana, dimana bagi
yang melakukan politik uang (sebagai pemberi maupun penerima) akan langsung dijatuhi tindak
pidana berdasarkan sanksi hukum yang tepat di Indonesia.
Politik uang merupakan hal yang sangat lumrah dilakukan terutama menjelang akan
dilaksanakan nya pemilu terlebih tahun 2024 nanti yang mana dikatakan akan kembali
diadakannya pemilu serentak dalam pemilihan pemimpin negara hingga ke pemimpin daerah.
Para politikus akan mulai bergerak untuk mendapatkan hati masyarakat dengan melakukan
kampanye yang bersamaan dengan pembagian hadiah-hadiah kecil untuk masyarakat.
Kebiasaan yang terjadi dapat dilihat dilapangan adalah seperti pembagian doorprize pada acaraacara yang banyak terjadi di akhir tahun, pembagian sembako dengan dalil untuk bakti sosial
yang dilakukan oleh pemimpin atau calon pemimpin, dan juga pemberian langsung uang tunai ke
rumah-rumah atau setelah kampanye dengan alasan “biaya transportasi” bagi masyarakat yang
datang untuk menyaksikan kampanye yang dilakukan oleh pemimpin atau calon pemimpin.
Estimasi yang dilakukan oleh bawaslu merupakan hal yang tepat, karena bisa saja dimasa yang
semakin modern ini akan terjadi digitalisasi politik uang dan akses nya akan melewati E-Pay
atau E-Wallet yang membuat kebiasaan politik uang ini semakin sulit di lacak karena
berhubungan dengan akun pribadi dari pelakunya.
Hal ini tentu saja harus selalu di antisipasi mengingat masa ini sudah mulai mau masuk ke tahun 2023 yaitu puncak tahun terakhir kepemimpinan para pemimpin dari tahun 2019 lalu, dan para calon pemimpin atau pemimpin untuk periode selanjutnya akan semakin berlomba-lomba untuk mendapatkan hati dan suara rakyat Indonesia.
Berbagai macam cara selalu dilakukan untuk merebut hati dari masyarakat dan sudah menjadi
rahasia umum bahwa setiap keadaan dan proses pemilihan umum akan selalu terjadi penyebaran
politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan atau
menjatuhkan lawan dari partai politik yang bersangkutan. Perubahan teknologi merupakan hal yang baik dan tentu saja tidak akan pernah lepas dari
kehidupan manusia di dunia ini, sama hal nya dengan perpolitikan. Politik dilakukan agar sebuah
negara atau daerah tetap stabil dengan adanya struktur pergerakan yang mengatur negara atau
wilayah tersebut.
Pemimpin yang baik tentu saja tidak akan lahir dari sebuah penyuapan dan hanya bernilaikan
materi semata, namun merupakan sosok yang bisa mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakatnya. Bukan pemimpin yang melakukan suap hanya untuk mendapatkan kursi yang
akan dia duduki dikemudian harinya.
Seharusnya kemajuan teknologi dapat kita gunakan untuk selalu memantau bagaimana kondisi
politik dalam negara, apakah berjalan baik atau tidaknya bukan untuk menerima berita-berita
hoax demi menjatuhkan pihak lain apa lagi untuk menjalankan Poltik uang. Namun dengan
adanya kemajuan teknologi bukankah bagi setiap masyarakat yang sudah bisa melaksanakan
pemilu dapat memilah mana pemimpin yang baik dan buruk?
Penulis Adalah Mahasiswa Program Studi Sosiologi Stisipol Raja Haji Tahun 2022






