Peran Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Pemilu

Oleh : Denis Victor Riandi

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewasa ini tentu pembicaraan mengenai pemilu sedang hangat-hangatnya dikarenakan sebentar lagi kita memasuki musim pemilu. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang mana inti dari Negara Demokrasi ialah kedaulatan tertinggi ada
ditangan rakyat. Pemilu atau Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan tidak lama lagi Indonesia akan memasuki musim pemilu yang menurut jadwalnya akan jatuh pada bulan Februari Tahun 2022.

Karena Indonesia merupakan negara demokrasi harus ada pergeseran dan rotasi elite politik dalam hal ini ialah Presiden. Ketika kita berbicara politik tentu hal ini sangat identik sekali dengan yang namanya “politik” atau perebutan kekuasan. Oleh karena Negara Indonesia merupakan negara Demokrasi tentu pemilihan elite politik adalah rakyat atau masyarakat Indonesia karena kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat.
Ketika kita berbicara mengenai Pemilihan Umum atau pemilu sudah pasti yang melaksanakan pemilu adalah masyarakat. Tentu akan timbul sebuah pertanyaan mengenai apakah ada persyaratan umum untuk masyarakat yang berhak melaksanakan pemilu? Tentu ada. Persyaratan umunya ialah masyarakat tersebut merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
Namun juga ada syarat khusus untuk masyarakatn yang akan menjadi peserta Pemiu yaitu tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya, berdomisili didaerah pemilihan, bukan seorang TNI/ POLRI/ ASN.

Lalu akan timbul pertanyaan lagi mengenai masyarakat yang boleh mengikuti Pemilu, apakah WBP (warga binaan pemasyarakatan) boleh mengikuti pemilu? Pasti banyak yang belum mengetahui pengertian WBP, WBP atau yang memiliki kepanjangan Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan masyarakat yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau yang biasa dikenal Lapas, dulu sewaktu nama Lapas masih penjara nama WBP dulu lebih dikenal dengan narapidana. Karena ada perubahan mengenai Tupoksi atau tugas pokok dan fungsi penjara dari yang awalnya merupakan tempat masyarakat menjalani

masa hukuman saja menjadi tempat pembinaan yang menjadikan nama narapidana berubah menjadi WBP dan penjara menjadi Lapas. Dalam hal Pemilu tentu WBP dapat mengikuti pemilu mengapa? Karena pada dasarnya WBP pada saat sedang menjalani masa hukuman di Lapas, hanya hak kebebasannya saja yang di renggut. Hak keperdataannya masih tetap hidup. Dalam hal ini ialah mengikuti Pemilu. Siapapun
orangnya apapun latar belakangnya asal mereka sudah memenuhi syarat umum dan khusus untuk menjadi peserta pemilu maka masyarakat tersebut berhak untuk mengikuti Pemilu. Demikian juga WBP yang sudah memenuhi syarat khusus dan umum untuk menjadi peserta pemilu.

Pada pemilu yang sudah diadakan dalam waktu lalu juga disetiap lapas selalu membuat nota kesepahaman kepada KPU setempat agar ketika pelaksanaan pemilu telah dilaksanakan WBP tidak hilang hak pilihnya dan dapat mengikuti pemilu dimanapun WBP itu berada. Dan
pelaksanaan pemilu tahun lalu juga sudah diikuti oleh semua WBP yang ada di seluruh lapas diIndonesia. Tetap tegakkan hak-hak masyarakat dalam menjadi masyarakat Indonesia agar menjadikan Indonesia lebih baik kedepannya. (Red)