Katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Atas kasus tersebut, dia dipanggil KPK untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. Karena alasan sakit, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
“Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, dikutip dari Antara. Rifai juga menampik tudingan bahwa Lukas telah menerima suap satu persen pun dari pengusaha.
Profil Lukas Enembe
Melansir papua.go.id, Lukas Enembe lahir di Mamit, 27 Juli 1967. Dia memperoleh gelar sarjana bidang Strategi Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995. Enam tahun berselang, dia menyelesaikan pendidikan magisternya di Cornerstone College Australia dengan minat studi The Christian Leadership & Second Linguistic.
Selama di perguruan tinggi, Lukas kerap aktif di beberapa organisasi kepemudaan di Sulawesi Utara. Di antaranya menjabat sebagai ketua mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara, pengurus sema Fisip Unsrat Manado, ketua IMIRJA Sulawesi Utara, hingga terlibat dalam pergerakan kelompok Tani Pegunungan Tengah pada 1995-1996.
Ayah empat anak ini memulai kariernya di lembaga pemerintahan sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997. Karier politik Lukas baru dimulai saat dirinya terpilih sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Puncak Jaya. Dua tahun menjadi wabup, dia kemudian diangkat menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada 2007-2012.
Karier politik Lukas kian melejit ketika maju sebagai calon Gubernur Papua. Didampingi Klemen Tinal sebagai Wakil Gubernur, Lukas terpilih menjadi Gubernur Papua Periode 2013-2018. Di periode berikutnya (2018-2023), Lukas dan Klemen kembali terpilih memimpin Provinsi Papua.
Sebelum terjerat dugaan kasus korupsi, pada 19 Mei 2017 Lukas pernah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada setempat. Dia disangka mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati pada pengumuman suara ulang Pilkada 2017. (Red)
Sumber : tempo.co