Katakepri.com, Jakarta – Kata amanah disebut juga dengan al wadi’ah dalam bahasa Arab. Kata ini mengandung arti titipan. Artinya, amanah dapat tersusun dari ketaatan, ibadah, al wadi’ah, dan ats tsiqaah (kepercayaan) seperti yang dikutip dari buku Etika & Konsep Manajemen Bisnis Islam karya Iwan Aprianto, M. Andriyansyah, Muhammad Qodri, dan Mashudi Hariyanto.
Sebab itulah, definisi amanah secara bahasa dapat diartikan sebagai sesuatu yang dipercayakan atau kepercayaan. Kata amanah juga memiliki kesamaan makna dengan iman, aman, dan amin. Seluruh kata tersebut berkaitan dengan kepercayaan.
Buku tersebut juga menjelaskan makna al wadi’ah yang berarti akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk diajaga secara layak. Sebab itu, setiap al wadi’ah dibutuhkan amanah di dalamnya.
Kata al wadi’ah sebagai kata ganti amanah beberapa kali disebutkan dalam ayat Al Quran. Penjelasan ini dapat disimak dalam buku Koperasi BMT oleh Shochrul Rohmatul Ajija, dkk.
“Wadi’ah bermakna amanah. Wadi’ah dikatakan bermakna amanah karena Allah menyebut wadi’ah dengan kata amanah di beberapa ayat Al Quran,” tulis Shochrul Rohmatul Ajija, dkk. dalam bukunya.
Berikut ini salah satu firmanNya yang menyebut kata amanah sekaligus menjelaskannya sebagai sifat dan akhlak utama Rasulullah SAW. Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 58,
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Hal ini juga didukung dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ
Artinya: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang menitipkan amanah kepadamu,” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwaa’ 5/381).
Ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menafsirkan, menunaikan amanah dalam kondisi dan bentuk apapun, seperti titipan barang, pinjaman, atau sewa-menyewa hukumnya wajib bagi yang dipercaya untuk dititipkan amanah tersebut.
Jadi sebagaimana yang dilansir dari sumber sebelumnya, hakikat amanah selalu berkaitan dengan al wadi’ah. Keduanya sama-sama membutuhkan rasa tanggung jawab yang akan dibebankan bagi penerima amanah baik di dunia maupun di akhirat kelak. (Red)
Sumber : detik.com