katakepri.com, Batam – Penghapusan antigen sebagai syarat perjalanan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Tanjungpinang, Agus Jamaludin.
“Tunggu SE Gubernur secara tertulis, tidak hanya dengan lisan,” ucapnya, Senin (04/10).
Oleh karenanya, saat ini Agus masih memberlakukan antigen sebagai syarat perjalanan, sesuai SE Gubernur lama.
“Selama SE terbaru belum ada maka aturan tetap menggunakan SE sebelumnya,” kata dia.
Meski demikin, Agus bersyukur level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepulauan Riau turun, dari yang tadinya level 3 menjadi level 2.
“Kita bersyukur kalau Kepri akan turun level 3 ke level 2,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Ansar mengambil kebijakan membebaskan test antigen bagi masyarakat yang akan bepergian khususnya dilingkup Provinsi Kepri.
Hal ini diucapkannya berdasarkan hasil asesmen yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada, Kamis (30/9), yang menyatakan Kepulauan Riau sudah berada di PPKM level 2. (Angga)






