Katakepri.com, Singapura – Media Singapura melaporkan pengadilan di negara itu telah memvonis seorang pria Inggris enam minggu penjara karena melanggar protokol COVID-19 . Warga Inggris tersebit diketahui telah menolak menggunakan masker di depan umum.
Benjamin Glynn (40) dinyatakan bersalah atas empat tuduhan terkait kegagalannya mengenakan masker di kereta pada Mei dan pada penampilan pengadilan berikutnya pada Juli, serta menyebabkan gangguan publik serta menggunakan kata-kata ancaman terhadap pegawai negeri.
Glynn sebelumnya menjalani pemeriksaan psikiatri yang diperintahkan oleh hakim sebagai akibat dari perilaku dan pernyataannya di pengadilan.
Pada hari Rabu (18/8/2021) dia meminta pengadilan untuk membatalkan apa yang dia sebut “tuduhan melanggar hukum” dan meminta paspornya dikembalikan sehingga dia bisa kembali ke Inggris untuk bersama keluarganya, menurut outlet media CNA yang dinukil Reuters.
Media itu mengutip hakim yang mengatakan kepada Glynn bahwa dia “benar-benar salah arah” dalam keyakinan bahwa dia dibebaskan dari undang-undang Singapura tentang mengenakan masker.
Glynn mewakili dirinya sendiri di pengadilan dan panggilan serta pesan teks Reuters ke teleponnya tidak dijawab.
Pusat bisnis Asia ini terkenal dengan penegakan aturan yang ketat dan telah memenjarakan serta mendenda orang lain karena melanggar peraturan kesehatan COVID-19. Beberapa orang asing telah dicabut izin kerjanya karena melanggar aturan.
Negara kota itu telah mengendalikan wabah virus Corona baru, sebagian karena penegakan atau tindakan yang ketat.
Pada bulan Februari, pengadilan Singapura menghukum seorang pria Inggris dua minggu penjara setelah dia menyelinap keluar dari kamar hotelnya untuk menemui tunangannya saat di karantina. (Red)
Sumber : sindonews.com