Pemda Bersama DPRD Setujui Rancangan RPJMD KKA Tahun 2021 – 2026

Katakepri.com, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Tentang Rancangan Pada RPJMD Tahun 2021 – 2026, Jumat (13/08/21).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD KKA di pimpin oleh Wakil Ketua I, Syamsil Umri. Rapat Paripurna juga dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom Metteng dan dihadiri oleh, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Ketua, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD KKA, FKPD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, LSM, Media Massa.

Wakil Ketua I DPRD, Syamsil Umri menyebutkan bahwa Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ditegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus yang berisikan pendapat fraksi dan hasi pembahasan.

Dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Tentang Rancangan RPJMD KKA Tahun 2021 – 2026, pendapat akhir fraksi-fraksi sepakat bahwa RPJMD tersebut disetujui untuk disahkan menjadi Ranperda APBD.

“Alhamdulillah Fraksi-fraksi DPRD KKA, telah menyetujui rancangan Perda tersebut untuk di sahkan menjadi Perda” ucap Syamsil Umri.

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan bahwa hal-ha yang berkaitan dengan saran serta masukan yang perlu penyempurnaan data-data dalam penyampaian Rancangan RPJMD Tahun 2021-2026 akan segera diperbaiki.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan beserta Anggota DPRD KKA yang telah melaksanakan tahapan-tahapan RPJMD ini hingga ke tahap akhir, yaitu persetujuan” ucap Wan Zuhendra

“selanjutnya akan kita konsultasi ke Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi PERDA” tutupnya. (Red/Hum)