Katakepri.com, Jakarta – Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menampung berbagai masukan dari pakar hukum pidana, cyber law, serta sosiolog pada Selasa, 16 Maret 2021.
“Kami mengundang delapan orang narasumber, masing-masing dari akademisi. Baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar cyber law, dan juga sosiolog,” ujar Ketua Tim Kajian, Sugeng Purnomo lewat keterangan tertulis, Rabu pagi, 17 Maret 2021.
Narasumber yang terlibat adalah Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), dan Jamal Wiwoho (Rektor UNS). Kemudian ada, Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI)
Menurut Sugeng, dalam focus group discussion dengan para pakar ini, banyak menyinggung soal pasal-pasal yang multitafsir.
“Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah yang diatur di KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya,” ujar Deputi III Kemenko Polhukam ini.
Sugeng mengatakan, banyak usulan para narasumber yang menarik untuk didiskusikan. Misalnya, ujar dia, ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukkan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.
Menurut Sugeng, persoalan lain adalah tafsir kata “kerugian” dalam UU tersebut. Ia mengatakan di dalam penjelasan Undang-undang ITE tak ada definisi kerugian. Sedangkan jika merujuk pada hukum pidana, kata dia, kerugian bersifat materil. “Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun di bagian penjelasan,” kata Sugeng.
Masukan-masukan yang diberikan para narasumber ini, kata Sugeng, akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir. Sebelumnya, tim juga meminta masukan dari kalangan aktivis, praktisi media sosial dan asosiasi pers.
“Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim UU ITE bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan,” tuturnya. (Red)
Sumber : tempo.co