Katakepri.com, Tanjungpinang – Kasus dugaan Pelanggaran kampanye oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma naik setingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu dikatakan langsung Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini usai melaksanakan rapat pembahasan kedua, di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jl D.I. Panjaitan, Komplek. Bintan Center No. 14- 15, Senin (09/11).
Muhammad Zaini, dalam konferensi Persnya mengatakan bahwa, rapat pembahasan kedua ini dilakukan sesuai dengan Peraturan bersama Nomor 05, 01 dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Sebagaimana pada pasal 20 ayat 2 dan 5 dijelaskan bahwa pembahasan kedua ini dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan,” katanya.
Dilanjutkan Zaini, apabila dalam suatu laporan atau temuan telah menemukan unsur tindak pidana pemilihan, dapat diputuskan untuk selanjutnya melanjutkan laporan atau temuan tersebut ke tahap penyidikan.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 71 ayat 3 nomor 10 undang undang nomor 10 tahun 16 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa Gubernur beserta Wakil, Bupati beserta Wakil Bupati dan Walikota beserta Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain,” terangnya.
Selanjutnya setelah pembahasan ini, kata Zaini, sentra Gakkumdu akan melanjutkan kasus dugaan ini ke tahap penyidikan, yang mana akan diteruskan oleh pihak Kepolisian dengan kurun waktu 14 hari kedepan.
“Setelah itu sentra Gakkumdu akan terus bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tutupnya.
Muhamad Zaini pada rapat pembahasan kedua yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan Kasipidum Kejari Tanjungpinang tersebut tampak didampingi dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah dan Novira. (Angga)






