Katakepri.com, Tanjungpinang – Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.K.P.K) Indranas Gaho mewanti-wanti anggotanya dengan sanksi yang berat jika terlibat korupsi.
Hal ini dikatakanya setelah melantik Pimpinan Wilayah (Pimwil) Lembaga K.P.K Provinsi Kepri dan Pimpinan Daerah (Pimda) Kabupaten Bintan dan Kota Batam beserta pengurus, di Hotel CK, Kamis (29/10) pagi semalam.
“Untuk masyarakat dan pemerintah daerah kalau ada kedapatan anggota kita mengalami suatu pelanggaran kode etik Lembaga K.P.K silahkan lapor langsung ke kami di website lembagakpk.com,” ujarnya.
Di website tersebut, lanjutnya, tersedia call centre dan WhatsApp centre yang menghubungkan langsung ke pengurus Lembaga K.P.K pusat.
“Silahkan sampaikan laporan, kami akan evaluasi. Dan, apabila terbukti bersalah, akan langsung kami sikat,” kata dia.
Disamping itu, Indranas Gaho, dalam menyampaikan edukasi tentang pencegahan dini korupsi meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasinya dengan melibatkan element masyarakat dan element penegak hukum.
“Walaupun nantinya antara Lembaga K.P.K dengan pemerintah daerah sudah menjalin kerjasama hendaknya proses penegakan hukum jangan ada yang mengintervensi,” tambahnya. (Angga)






