BP2RD Perpanjang Masa Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran di Tanjungpinang

(Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Riany saat diwawancarai awak media katakepri.com)

Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang memperpanjang relaksasi pajak hotel dan restoran di Tanjungpinang hingga Oktober mendatang.

“Tadinyakan relaksasinya 3 bulan, tapi sekarang kita perpanjang dari April sampai Oktober baru mereka boleh bayar,” Ucap Kepala BP2RD, Riany usai ziarah di makam mantan Walikota Tanjungpinang, Almarhum Ayah Syahrul, Senin (17/08).

Meski diberikan relaksasi sampai Oktober, namun BP2RD memperbolehkan hotel maupun restoran yang ingin membayarnya sekarang.

“Jadi silahkan melakukan penundaan pembayaran pajak sampai bulan Oktober,” tutur Riany.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud), Surjadi pasca pandemi Covid 19 yang semakin meningkat di Tanjungpinang melakukan koordinasi, meminta BP2RD menangguhkan relaksasi pajak hotel dan restoran di Tanjungpinang hingga akhir tahun. (Angga)