Cegah Kecurangan, UPTD Metrologi Legal Lakukan Pengawasan Tertib Ukur

Katakepri.com, Tanjungpinang – Guna melindungi para konsumen dari kenakalan pedagang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan tertib ukur di Swalayan Pinang Kencana, hari Rabu (22/07)

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang Djoko Susio, mengatakan, dilakukannya pengawasan tertib ukur untuk menjaga dan memastikan alat ukur yang digunakan sesuai standar yang baku.

“Tertib ukur ini untuk melindungi kepentingan konsumen maupun produsen dalam transaksi barang,” ujarnya, ketika ditemui disela-sela pemeriksaan alat ukur.

Ia menjelaskan, dampak yang bisa ditimbulkan ketika alat ukur tidak sesuai standar baku maka bisa saja akan ada kerugian bagi kedua belah pihak. Kerugian bisa menimpa konsumen maupun pada si penjual.

“Misalkan kita mau menimbang barang satu kilo. Karena alat ukurnya tidak sesuai maka barang yang ditimbang satu kilo itu, bisa kurang bisa lebih,” jelas dia.

Menurutnya, kewajiban tera dan tera ulang sangatlah penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar dalam setiap melakukan transaksi pembelian maupun penjualan menggunakan timbangan sudah sesuai standar. Selain itu, tera dan tera ulang dianggap memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar barang yang dijual maupun dibeli konsumen tidak lebih maupun kurang.

Dikatakannya, pelaku usaha yang melakukan tera maupun tera ulang bisa meningkatkan daya saing. Pasalnya, ketika konsumen mengetahui timbangan yang dipakai pelaku usaha tersebut berstandar baik, maka akan meningkatkan daya saing yang kompetitif. Sehingga produk-produk mereka yang sudah ditera mampu menarik minat masyarakat.

Untuk memastikan semua timbangan sesuai standar baku yang ditentukan, maka ia bersama Tim Penera melakukan pengawasan terpadu dengan mendatangi Swalayan-swalayan yang ada di Kota Tanjungpinang.

Ditambahkanya bahwa tera ulang bagi alat ukur seharusnya dilakukan oleh pedagang setahun sekali.

Sehingga alat ukur sesuai standar baku yang telah ditetapkan.

“Hari ini kami sosialisasikan. Bagi alat ukur yang tidak standar, maka kami sarankan untuk segara memperbaikinya dengan ditera,” jelas dia. (Red)