Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Gerak Cepat Ringkus Terduga Pencuri Lusinan Selop Rokok di Swalayan Pinang Lestari

Katakepri.com, Tanjungpinang – Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung memburu dan meringkus seorang pelaku pencurian di tempat persembunyiannya di Madong, Senin (22/06) malam.

Pelaku berinisial RS alias Iyan diduga telah melakukan pencurian di swalayan Pinang Lestari, yakni salah satu Swalayan terkemuka di bilangan Batu 9, Tanjungpinang dan telah mengambil barang barang milik swalayan berupa rokok dalam berbagai jenis.

Awalnya kejadian diketahui ketika pelapor yang bernama Kasria yang menjabat sebagai Personalia pada swalayan tersebut melaksanakan kontrol gudang Pinang Lestari pada hari Sabtu (20/06) sekira pukul 09.00 Wib.

Saat itu pelapor mencurigai banyak rokok yang berkurang, lalu melaporkan kepada manager Pinang Lestari, Umar dan selanjutnya dilakukan pengecekan ulang dan diketahui ternyata rokok banyak yang sudah hilang, diantaranya :

  1. 8 (delapan) slop rokok Dji Sam Soe isi 12 batang
    2.  6 (enam) selop rokok Dji Sam Soe isi 16 batang
  2. 6 (enam) selop rokok evolution hijau
  3. 10 (sepuluh) selop rokok evolution merah
  4. 10 (sepuluh) selop rokok evolution menthol
  5. 14 (empat belas) selop sampurna mild
  6. 6 (enam) selop rokok surya pro merah
  7. 10 (sepuluh) selop rokok surya pro putih
  8. 10 (sepuluh) selop rokok surya 16 btg
  9. 5 (lima) selop rokok marlboro merah
  10. 5 (lima) selop rokok marlboro putih
  11. 5 (lima) selop rokok marlboro hitam
  12. 5 (lima) selop rokok marlboro ice brust
  13. 5 (lima) selop rokok dunhil
  14. 26 (dua ouluh enam) selop rokok Umild.

Akibat kejadian tersebut swalayan Pinang Lestari mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tanjungpinang timur

Setelah menerima laporan tentang kejadian dugaan Tindak Pidana Pencurian tersebut, selanjutnya anggota Unit Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dari hasil olah TKP di peroleh keterangan melalui rekaman CCTV bahwa kejadian pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tersangka RS alias Iyan dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui keberadaan tersangka sedang di daerah Madong Darat Kelurahan Sengarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Tanjung Pinang Timur langsung melaksanakan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku dan mengamankan barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak dilaporkan.

Berkat dari kerja keras seluruh team Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur dan partisipasi dari masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku dan kedepannya diharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polres Tanjungpinang pada umumnya. (Angga)