Katakepri.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait pemasaran produk asuransi unit link dengan tatap muka virtual. Ini tertuang dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) / unit link bagi perusahaan asuransi.
Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reisch mengungkapkan pemasaran produk unit link melalui tatap muka virtual ini didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end to end serta sistem pemasan PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential Indonesia.
“Kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan wilayah Indonesia manapun secara nyaman dan yang terpenting aman,” kata Jens dalam siaran pers, Senin (22/6/2020).
Dia menyebut PRUCekatan yang merupakan singkatan ‘Cepat Tanpa Harus Berdekatan’ adalah produk unit link secara tatap muka virtual. Produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia lebih dulu melalui layanan virtual 1 April 2020.
Jens menjelaskan PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/ calon nasabah dalam proses Pengajuan Asuransi Jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.
Misalnya dengan langkah consult yakni nasabah/calon nasabah dapat mengonsultasikan seluruh rencana dan kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar, dan setelahnya akan menerima ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan.
Seluruh proses ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi digital seperti email hingga melalui berbagai aplikasi pesan instan. (Red)
Sumber : detik.com






