Katakepri.com, Tanjungpinang – Mulai hari ini sampai Kamis (18/06) tempat aduan untuk warga yang terkena lonjakan tarif listrik dibuka. Jadwalnya mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 wib.
Tempat aduan itu berada di Aula Bidang Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang.
Jupri Helmi, selaku koordinator gabungan antara Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengatakan, posko ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPRD Kepri dengan PLN UP3 Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Saat RDP itu, kita diberikan waktu satu Minggu untuk mengkaji pengaduan-pengaduan dari konsumen dalam hal ini masyarakat,” jelasnya, Jumat (12/06).

Menurutnya, tidak ada perbedaan yang signifikan antara posko yang dibuat PPNS dan BPSK dengan PLN. Untuk itu dia mempersilahkan PLN untuk membuka posko-posko pengaduannya.
“Perbedaannya hanya pada peruntukannya. PLN menampung aduan dan memberikan relaksasi, sedangkan kita BPSK dan PPNS mengumpulkan data untuk mengkaji bagaimana angka dan lonjakan itu bisa terjadi,” terangnya.
Menurut Jupri setelah tahapan kajian itu selesai, PPNS dan BPSK akan lengsung menyerahkan hasil kajiannya ke Gubernur dan Dewan untuk selanjutnya diputuskan.
“Setelah kita serahkan, kita tinggal menunggu keputusan dewan gimana, mau diapakan rekomendasi hasil kajian ini, jika misalnya ada temuan-temuan,” tandasnya. (Angga)