Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terbuka terhadap pengaduan yang dihadapi masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik.
Hal ini dikatakan langsung Ketua BPSK Kota Tanjungpinang Muhammad Ikhwan melalui anggotanya Elvi Arianti usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Kepri dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang.
“Kita sangat terbuka sekali apalagi kalau untuk melakukan konsultasi, tapi secara perorangan,” katanya.
Elvi mengaku sampai saat ini dari masyarakat sendiri belum ada sedikitpun memberikan pengaduan terkait lonjakan tersebut.
“Belum pernah ada masyarakat yang melapor ke BPSK terkait lonjakan listrik,” katanya.
Namun, BPSK akan tetap mengkaji permasalahan yang menimpa masyarakat tersebut dalam kurun waktu satu Minggu.
“Kita akan melakukan kajian berdasarkan UUD perlindungan konsumen pasal 3, 4, 6 dan 7 dimana konsumen berhak mendapatkan transparansi yang sampai saat ini hal itu belum didapat,” pungkasnya.