Katakaepri.com, Jakarta – Kepala Sub Direktorat Dana Desa Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti, menjelaskan alasan perubahan skema penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos). “Untuk menjawab keterlambatan proses pembelajaran siswa,” kata Kresna dalam diskusi Polemik Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.
Kresna mengatakan bahwa dalam skema penyaluran yang lama, dana BOS biasanya ditransfer dari kas negara ke pemerintah daerah (rekening kas umum daerah) pada Januari-Februari. Namun, dana tersebut baru akan sampai ke sekolah-sekolah pada Maret-April. Padahal, kegiatan sekolah sudah dimulai sejak Januari. Akibatnya, kepala sekolah sering menalangi biaya operasional.
Dengan skema yang baru, pemerintah pusat menyalurkan dana tersebut langsung ke sekolah-sekolah. Dampaknya, kata Kresna, juga bisa untuk menggerakkan roda perekonomian secara langsung. “Terjemahannya belanja bisa langsung tingkat rendah atau paling pucuk. Sama seperti dana desa, terobosan langsung ke desa,” ujarnya.
Menurut Kresna, terobosan lainnya dalam skema yang baru adalah tahapan penyaluran yang lebih pendek. Skema yang lama, dana BOS disalurkan empat kali, yaitu setiap Januari sebesar 20 persen, April 40 persen, Juli 20 persen, dan Oktober 20 persen. Sekarang tahapannya hanya tiga kali, yaitu Januari 30 persen, April 40 persen, dan September 30 persen. “Kenapa kita ubah, karena rata-rata sequence kurang pas karena ada pergantian tahun ajaran,” kata dia.
Kemudian, penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS yang sebelumnya dikeluarkan pemda, kini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lalu disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi atau kabupaten, kota.
Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober. (Red)
Sumber : tempo.co