Kepala Kantor Imigrasi Tepis Isu TKA Ilegal Di Tanjungpinang Dan Pulau Bintan

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili bersikukuh tidak pernah menemukan TKA yang tidak memiliki izin di Tanjungpinang maupun Pulau Bintan.

Hal itu ditegaskannya menepis isu dugaan adanya Tenaga kerja asing (TKA) di Pulau Bintan yang tidak sesuai prosedur alias tidak mengantongi izin.

“Jangan berandai-andai lah, sampai detik ini mereka semuanya lengkap menggunakan izin kitas, kitap, dan visa 212. Semuanya kita pantau,” tegasnya.

Ditambah dengan keadaan Kota Tanjungpinang yang menurutnya tergolong Kota kecil yang semuanya bisa di jangkau tentu hal-hal semacam itu tidak akan terjadi.

“Dan disini juga ada dua Kantor Imigrasi ya, Imigrasi Tanjungpinang dan Tanjung Uban tentu kolaborasi kita sangat kuat,” jelasnya.

Menurut data terbaru yang disampaikannya, masih ada sebanyak 270 TKA yang bekerja di Pulau Bintan.

“Sisanya banyak yang pulang, namun ada TKA yang meminta izin lagi ke kita untuk datang lagi karena ada proyek-proyek yang belum diselesaikan,” pungkasnya. (Angga).