Katakepri.com, Washington – Pemerintah Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan rencana untuk mengakhiri status hukum bagi ribuan warga Suriah di negara tersebut. Keputusan itu berisiko membuat sekitar 7.000 warga Suriah dideportasi.
Pemerintahan Donald Trump harus memutuskan untuk memperpanjang program pengungsi pada akhir Kamis (1/8). Jika tidak, warga Suriah di sana akan secara otomatis kehilangan status mereka pada akhir bulan depan.
Bila Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memilih untuk tidak memperbaruinya, para pengungsi harus meninggalkan negara tersebut atau dideportasi kembali ke Suriah. Jika para pengungsi ingin tetap tinggal, mereka harus berupaya untuk mendapatkan bentuk status hukum baru di AS.
Salah satu warga Suriah di AS, Michael Shakur, cukup mencemaskan nasibnya. Ia enggan bila harus kembali ke tanah airnya. “Kembali akan benar-benar menjadi hukuman mati,” kata dia, dikutip laman the Independent.
“Negara ini benar-benar menyelamatkan hidup saya. Saya bersyukur karena diberi kesempatan untuk hidup, eksis, memiliki masa depan, memiliki kehidupan, untuk melakukan hal-hal yang saya sukai,” ujar Shakur.
Sekelompok senator dari Partai Demokrat telah meminta Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan Kepala Departemen Keamanan Dalam Negeri Kevin McAleenan untuk memastikan warga Suriah ditawari perlindungan berkelanjutan. “Konflik bersenjata dan kondisi luar biasa terjadi di Suriah, membuat pemulangan yang aman menjadi mustahil,” kata surat yang ditandatangani Elizabeth Warren, Bernie Sanders, Kamala Harris, dan Cory Booker.
“Jika Departemen Keamanan Dalam Negeri mengizinkan penunjukan temporary protected status (TPS) warga Suriah berakhir, itu akan memaksa penerima dan keluarga mereka membuat pilihan yang hampir mustahil tentang apakah akan kembali ke kondisi berbahaya atau tinggal di AS serta risiko deportasi,” kata mereka.
TPS memungkinkan para pengungsi untuk tinggal, bekerja, atau belajar di AS. AS telah memberikan kepada sekitar 7.000 warga Suriah. Status tersebut akan berakhir pada 30 September mendatang. Pada Januari 2018, pemerintahan Trump telah memperpanjang TPS mereka selama 18 bulan. (Red)
Sumber : republika.co.id