katakepri.com, Tanjungpinang –
Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Kepri akhirnya menetapkan jumlah akhir Daftar Pemilih Tetap Provinsi Kepri pada pemilu 17 April mendatang sebanyak 1.230.603 pemilih.
Hal ini disampaikan Divisi Program dan Data KPU Kepri, Priyo Handoko pada Raat pleno penetapan DPTHP 3 di Hotel CK Tanjungpinang,Rabu (3/4) kemarin.
Dikatakan Priyo, pasca penetapan DPTHP-2 pada Desember 2018 lalu, lalu pihaknya, melakukan pemetaan potensi wajib pilih yang masuk di dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Saat ini terdapat 1.230.603 pemilih wajib pilih pada pemilu serentak mendatang, yangmana Wajib pilih dimaksud adalah seluruh masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun dan warga yang baru berusia 17 tahun terakhir dan pensiunan TNI-Polri,” ungkap Priyo.
Berdasarkan hasil penetapan KPU Kepri bersama Bawaslu Kepri bahwa hasil Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ketiga (DPTHP-3) untuk 2 daerah di Kepri, yang bertambah 1.179 pemilih dari daftar perbaikan sebelumnya.
“Yang mana untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bintan bertambah 869 wajib pilih, sedangkan DPT sebelumnya sebanyak 103.512 orang. Untuk Kota Tanjungpinang sebanyak bertambah 310 pemilih, DPT sebelumnya 151.072 orang,” ungkap Priyo.
Sedangkan untuk lima kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Riau, lanjut Priyo tidak ada penambahan DPT.
“Yakni untuk Kota Batam sebanyak 650.876 pemilih, Kabupaten Karimun berjumlah 170.504 pemilih, Kabupaten Lingga sebanyak 69.334 wajib pilih, Kabupaten Natuna berjumlah 52.597 orang dan Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah 31.529 pemilih,” ungkap Priyo kembali. (Red/Hum)