Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menggelar Sidang Perdata Kasus Sengketa Lahan Yang Melibatkan PT. Pelindo

Katakepri.com, Tanjungpinang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Jumat (08/02) menggelar sidang perdata di Pelabuhan bongkar muat peti kemas Kijang dengan memeriksa objek sengketa berupa lahan seluas 2,6 hektare.

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Monalisa Anita Theresia Siagian, memimpin langsung sidang lapangan tersebut.

Sidang lapangan yang di mulai pada pukul 10.30 pagi itu dihadiri salah satu pemilik lahan, Montohadi yang saat itu sebagi penggugat dan pihak Pelindo sebagai tergugat.

Hakim Ketua Yang didampingi oleh anggotanya beserta jajaran Dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang Dalam proses sidang dilapangan meminta kepada para pemilik lahan agar dapat menunjukan batas-batas lahan mereka sesuai dengan surat kepemilikan mereka.

(Pihak Pengadilan, Pelindo dan Pemilik lahan bersama-sama mengukur lahan yang menjadi sengketa)

Dalam penunjukan batas lahan tersebut H. Muntohadi selaku pemilik lahan yang didampingi oleh kuasa Hukumnya Muhamad Rasyied Mahsya dan Firdaus. SH, menunjukan beberapa patok batas yang berada didalam lokasi sesuai dengan surat yang mereka miliki. Pengukuran atas lahan-lahan tersebut dilakukan Dan disaksikan oleh Hakim dan pihak Pelindo sebagai tergugat. Hasil yang didapatkan sesuai dengan Luas lahan yang tertera didalam Surat kepemilikan.

Muntohadi, saat dikonfirmasi oleh pihak media dilapangan mengatakan bahwa selaku pihak penggugat, dirinya merasa sangat puas dengan proses yang dilaksanakan oleh pihak PN Tanjungpinang.

“Dengan begitu kami berharap hukum dapat ditegakkan dalam proses ini sehingga Kami masyarakat kecil dapat merasakan keadilan yang sebenar – benarnya,” imbuhnya.(Angga)