Tidak terima Perlakuan terhadap Suaminya, Istri Ngatimin Lapor ke Polres Tanjungpinang

Katakepri.com, Tanjungpinang – Tidak terima dengan tuduhan dan perlakuan sekelompok warga yang menjudge serta memukuli sang suami Ngatimin hingga kondisinya kritis dan meninggal dunia, sang istri yang didampingi tim Advokasi hukum dan hak asasi manusia melaporkan perlakuan pihak-pihak terkait tersebut ke Polres Tanjungpinang, Senin (01/10) sore.

Indra Kelana saat melakukan pendampingan hukum mengatakan bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk meminta keadilan kepada negara melalui Pihak kepolisian yang dalam hal itu Polres Tanjungpinang untuk menyelidiki dan mengadili pelaku-pelaku penganiayaan/persekusi kepada Almarhum Ngatimin.

(Kuasa Hukum Istri Ngatimin, Indra Kelana SH memberikan keterangan pada awak media)

“Laporan ini juga terkait dengan bantahan tuduhan kepada almarhum Ngatimin sebagai penculik anak, jadi, disini kita melapor dengan menyampaikan beberapa pasal kepada SPK, seperti pasal 310 tentang pencemaran nama baik, 311 tentang fitnah, 317 atas tuduhan tersebut. Dari kejadian tersebut pihak keluarga juga menduga adanya peristiwa penganiayaan karena ada beberapa luka yang mengakibatkan gangguan syaraf,” papar Indra ke sejumlah awak media.

Kata Indra, dugaan penganiayaan terhadap Ngatimin tersebut diperkuat dengan bukti rekaman Video yang beredar.

Indra juga mengatakan bahwa didalam pelaporan itu dirinya juga meminta ke SPK Pores Tanjungpinang untuk dibuatkan LP dengan pasal 351 ayat 1.

“Mau itu terkait atau tidaknya dengan kematian Almarhum yang jelas kita disini meminta untuk dibukanya tabir keadilan,” sebut Indra.

Indra juga berharap adanya dukungan dari pihak-pihak terkait se Provinsi Kepri untuk menuntaskan kasus tersebut

“Dalam perkara ini kita juga berharap adanya dukungan dari element se Provinsi Kepri agar kasus ini sampai ke Polda, Mabes Polri atau Komnas HAM,” pungkasnya. (Angga)