Kominfo Gelar Sosialisasi Peraturan Telekomunikasi di Hotel CK Tanjungpinang

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 2 Batam menggelar sosialisasi peraturan bidang telekomunikasi di Hotel CK, Senin (30/07).

Sosialisasi yang berertema kita tingkatkan pemahaman masyarakat tentang tertib penggunaan spektrum frekuensi radio perangkat komunikasi ini berjalan lancar.

Terlihat beberapa stasiun radio di Tanjungpinang baik negeri maupun suasta hadir dalam sosialisasi tersebut.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan tentang kepengurusan izin pengelolaan stasiun radio secara cepat melalui via online.

(Heriyanto menjelaskan kepada insan pers terkait kegiatan sosialisasi peraturan telekomunikasi)

Kepala balai monitor spektrum frekuensi radio kelas 2 Batam Hariyanto saat diwawancarai usai membuka sosialisasi menghimbau kepada seluruh pemilik stasiun radio di Kota Tanjungpinang yang belum mempunyai izin untuk segera mengurusnya.

“Saya mengimbau kepada sodara-sodara dan stakeholder yang belum atau tidak memiliki izin stasiun radio agar segera mengurus izin. Kami spektrum frekuensi radio kelas 2 Batam siap untuk memfasilitasi proses pengurusan izin tersebut,” kata Heriyanto.

Dikatanya, mengingat pengurusan izin stasiun radio tidak lagi memakan waktu lama.

“Tadinya kita melalui tahapan 44 hari, kemudian di pangkas menjadi 22 hari, dan saat ini kami sudah membangun sistem yang hanya sehari melalui via online. Mereka membayar sendiri ke bank, mereka meregistrasi sendiri, dan itupun sepanjang persyaratannya lengkap,” ucap Heriyanto.

Kata Hariyanto di Tanjungpinang masih banyak stasiun radio yang belum mengantongi izin. Hal itu terlihat saat pihaknya melakukan operasi pernertiban beberapa hari yang lalu.

“Ada 6 stasiun radio tidak memiliki izin yang sudah kami lakukan penindakan dengan memanggil, meminta klarifikasi dan melakukan BAP,” sebutnya.

“Pada waktu itu kita juga melakukan penindakan dengan menyita perangkat radio mereka,” tambahnya.

Heriyanto diisesi wawancara akhirnya juga mengapresiasi stasiun radio yang telah mengantongi izin di Kota itu.

“Saya sangat mengapresiasi mereka yang sudah koperatif melakukan pengurusan izin,” pungkasnya. (Angga)