Disdukcapil Tanjungpinang Jamin Suket Tidak Dapat Dipalsukan

katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang menjamin surat keterangan atau suket pengganti sementara KTP elektronik tidak dapat dipalsukan untuk kepentingan pilkada.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, suket tidak dapat dipalsukan lantaran tertera barcode, foto pemilik dan tanda tangan kepala dinas.

“Tidak mungkin dapat dipalsukan? “Kan ada barcode, foto pemilik suket dan juga tanda tangan saya,” ucapnya yakin.

Irianto juga merasa yakin tidak ada yang bisa memalsukan tanda tangannya.

“Tidak mungkin ada yang bisa palsukan tanda tangan saya. Pasti ketahuan, urusannya jadi panjang,” ujarnya.

Irianto mengujar Disdukcapil memiliki empat alat perekam KTP elektronik, tiga di antaranya dipergunakan, sedangkan satu alat sebagai cadangan. Dua alat perekam digunakan  di Kantor Disdukcapil, sedangkan satu alat  digunakan di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Jumlah warga yang memegang suket saat ini sebanyak 18 ribu, dan 40 persen pemilik suket tersebut sudah melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan KTP elektronik.

Jumlah warga yang wajib memiliki KTP elektronik sekitar 150 ribu. Sebanyak 5.000 orang belum merekam KTP elektronik.

“Warga harus lebih aktif untuk mendapatkan KTP elektronik. Kami memiliki stok 12 ribu blanko KTP elektronik,” imbaunya.

Disdukcapil Tanjungpinang membuka pelayanan pada Sabtu-Minggu (23-24 Juni 2018) agar warga yang belum merekam KTP elektronik dapat diakomodir.

Bahkan pada hari pemungutan suara, Disdukcapil tetap akan mengeluarkan suket. Menurut dia, suket yang diterbitkan mulai pukul 09.00-11.00 WIB pada hari pemungutan suara dapat dipergunakan sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS.

“Mana tahu ada warga yang belum merekam KTP elektronik ingin mengurusnya agar menggunakan hak pilih,” katanya. (Red/Hum)