Rumusan Materi Khotbah dari Bawaslu tak Boleh Diwajibkan

Masyarakat yang tergabung dalam Paralegal Penegakan Hukum Pemilu menunggu panggilan saat akan melaporkan dugaan penyelewengan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (3/1). Dengan membawa barang bukti foto, kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2014 karena diianggap melakukan kampanye diluar jadwal melalui media cetak dan elektronik.

katakepri.com, Jakarta – Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustaz Bachtiar Nasir menilai rumusan materi dakwah dan khotbah tak boleh diwajibkan sebagai bahan ceramah. Hal itu mengomentari Bawaslu yang hendak merumuskan sejumlah materi dakwah dan ceramah pada pemuka agama untuk menyambut tahun politik.

“Itu hanya himbauan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang tak memaksa,” kata dia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebab, menurut dia, Bawaslu tak memiliki domain dan kapasitas mengatur materi dakwah dan ceramah pemuka agama. Kendati demikian, ia menilai sah-sah saja Bawaslu memberi usulab ihwal materi dakwah dan ceramah.

“Tapi itu sepenuhnya hak si penceramah. Bawaslu tak punya hak intervensi,” ujar dia.

Ustaz Bachtiar beranggapan sebagai pihak luar, Bawaslu memiliki hak mengusulkan sesuatu untuk menciptakan pilkada yang aman. Namun ia mengingatkan, Bawaslu tak boleh melebihi kewenangannya.

“Jangan melebihi itu. Kalau melebihi, sudah melampaui hak,” kata Ustaz Bachtiar. (Red)

Sumber : Republika.co.id