Nurdin Minta agar pemerintah Pusat Dukung Kebijakan Pembangunan di Kepri

katakepri.com, Batam – Gubernur H Nurdin Basirun selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan meminta pemerintah pusat untuk mendukung penuh pembangunan di seluruh Provinsi Kepulauan. Hal itu karena, rencana dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan berbeda dengan provinsi yang berciri daratan.

“Permintaan khusus ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal. Apalagi daerah Kepulauan juga merupakan benteng pertahanan keamanan perbatasan karena berbatasan dengan negara luar,” ungkap Nurdin pada pembukaan Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan, Senin (29/1) di Hotel Swiss Bell, Batam.

Menurut Nurdin political will pemerintah pusat sangat dibutuhkan dalam membangun daerah kepulauan secara maksimal. Apabila tidak, pembangunan di daerah kepulauan akan lambat.

“Saya sangat berharap konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan ini dapat memberikan rekomendasi secara riil untuk pemerintah pusat. Salah satunya agar pemerintah pusat bisa mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi UU Provinsi Kepulauan,” jelas Nurdin.

Menurut Nurdin, saat ini provinsi kepulauan bukan tidak bisa berbuat. Tapi, provinsi-provinsi kepulauan ingin berbuat maksimal untuk kepentingan NKRI.

“Kami punya semangat bahari, jangan diragukan lagi. Tapi jika tidak dibantu pemerintah pusat dalam regulasi, tak kan bisa kami mencapai hasil pembangunan yang maksimal,” tegas Nurdin.

Dalam laporan selaku Ketua Panitia Pelaksana Konferensi Pemerintah Kepulauan, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS.Arif Fadillah, juga menyampaikan bahwa sasaran utama dalam konferensi kali ini adalah mendesak agar RUU Daerah Kepulauan bisa segera disahkan menjadi UU Daerah Kepulauan.

“Sasarannya adalah apa yg dirumuskan dalam konferensi ini bisa berguna dalam pembangunan daerah kepulauan. Serta mendorong agar Rencana UU Pemerintah Daerah Kepulauan bisa segera terwujud menjadi Undang-Undang,” kata Arif.

Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKS) beranggotakan Provinsi Kepri, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Menteri Keuangan diwakili Direktur Transfer Non Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi, Wakil DPD RI Dr Nano Sampono, M.Si, Rektor Universitas Padjajaran Prof.Dr. Hanggono Achmad, seluruh Gubernur Daerah Kepulauan, Seluruh Ketua DPRD Daerah Kepulauan, 85 Bupati / Walikota Daerah Kepulauan, seluruh Sekretaris Daerah Daerah Kepulauan.

Acara Konferensi Pemerintah Kepulauan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jendral Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Menteri Dalam Negeri.

Dalam sambutannya Mendagri berpesan agar daerah berciri Kepulauan untuk bisa mengelola Sumber Daya Alam dengan segala potensinya. Salah satu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah kewenangan daerah mengelola laut 12 mil dari bibir pantai ke laut lepas.

Pemerintah Provinsi akan mendapatkan 30 persen dari hasil pengelolaan wilayah laut dari 12 mil yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sedangkan Kabupaten/Kota dalam Provinsi akan mendapatkan 70 persen. Ketentuan ini berlaku untuk semua Provinsi berciri Kepulauan.

“Pemerintah pusat telah memberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan segala potensinya kepada Pemerintah Provinsi berciri Kepulauan. Kewenangan sumber daya alam di laut tersebut paling jauh 12 mil dihitung dari garis pantai atau dari arah perairan Kepulauan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014,” jelas Mendagri.

Menurut Mendagri, sampai saat ini proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah masih terus berjalan di Kemendagri dan Kemenhuk-Ham terutama dalam bidang subtansi dan teknis bidang Perhubungan laut dan mekanisme pendanaan.

Pemerintah pusat juga telah memberikan kewenangan penuh kepada daerah berciri Kepulauan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang menjadi kewenangannya meliputi eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya laut di luar gas dan minyak bumi pengaturan administratif, pengaturan tata ruang , memelihara keamanan di laut dan mempertahankan kedaulatan negara.

Untuk mendukung pemerintah Provinsi berciri kepulauan dengan memberikan DAU dan DAK, pemerintah pusat juga dapat memberikan bantuan lain untuk percepatan daerah berciri Kepulauan yang teknisnya akan diatur kemudian.

Selain itu pemerintah pusat bersama dengan pemerintah berciri kepulauan harus membuat kebijakan tidak hanya pada pembangunan daratan tetapi juga kebijakan pembangunan kelautan diantaranya dengan melakukan perbaikan jaringan distribusi, melakukan pemerataan pembangunan dengan keunggulan lokal.

Juga harus meningkatkan intensitas hubungan reguler antara pulau yang bisa mempercepat ekonomi masyarakat

“Dengan demikian kita berharap pembangunan provinsi berciri kepulauan akan lebih baik dan mempunyai daya saing dengan mengelola potensinsecara optimal,” tutupnya.

Dibuat Pansus

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan RUU Daerah Kepulauan memang sudah masuk dalam Prolegnas Nomor 23. Dia akan segera menggelar rapat pimpinan. Nantikan akan dilutuskan di Bamus dan dibuatkan Pansus nya supaya lintas fraksi dan lintas komisi.

“Gak usah khawatir. Ini UU sudah lama ditunggu. Sebenarnya yang mereka minta terlalu kecil.
Tambahan kewenangan dan dana alokasi,” kata Fahri meyakinkan.

RUU Daerah Kepulauan ini memang diinisiasi DPD RI. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampuno mengatakan, pemerintah berciri daerah kepulauan selalu tertinggal. Hal ini menunjukkan ketidakadilan.

“RUU ini menopang Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dengan kekuatan maritim, negeri ini bersatu sejahtera dsn berwibawa,” kata Nono.

Menurut Nono, DPD RI bersama seluruh komponen Daerah Kepulauan akan terus berjuang untuk mewujudkan hal ini demi pemerataan pembangunan. (Red/Hum)