katakepri.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemui nelayan yang melakukan demonstrasi di kawasan Monas. Susi langsung menemui nelayan untuk menyatakan pencabutan terkait larangan alat tangkap cantrang, trawl dan alat tangkap lainnya yang dilarang dalam Peraturan Menteri KP nomor 71 tahun 2016.
Diwakili Hadi Santoso, perwakilan nelayan, Susi menyampaikan kesepakatan terkait cantrang yang sebelumnya sempat dilarang olehnya.
“Alhamdulillah, cantrang boleh melaut lagi tanpa batasan waktu,” kata Hadi Santoso yang berdiri di samping Susi di atas mobil komando milik para peserta aksi, Rabu (17/1).
Selain pencabutan larangan cantrang, Susi juga meminta agar nelayan tak menambah kapal milik mereka. Hanya kapal cantrang yang sudah terdaftarlah yang boleh melaut menggunakan cantrang.
“Tapi ada syarat, tidak boleh ada tambahan kapal,” kata Hadi Sant
Susi kemudian meminta waktu untuk menyampaikan orasinya. Dalam orasi itu, dia meminta agar nelayan mematuhi semua kesepakatan yang telah disetujui di hadapan presiden Joko widodo atau Jokowi.
“Sampean patuhi yah, sekarang boleh melaut, tapi jangan pakai kapal yang markdown. Harus diukur ulang semua kapal yang belum diukur ulang,” kata Susi.
Ucapan tersebut kemudian diamini ribuan nelayan yang mengikuti aksi demonstrasi. Mereka pun menyetujui kesepakatan yang sebelumnya disampaikan Susi.
Kesepakatan tersebut yakni, kapal nelayan yang belum diukur ulang harus diukur kembali agar tak ada markdown, tak ada penambahan kapal, nelayan juga dipersilakan mendaftarkan diri untuk penggantian alat tangkap.
“Saya ingin nelayan Indonesia itu jaya di laut Indonesia. Kalau sampean masih markdown dan tidak patuh, tahun depan kapal sampean saya tenggelamkan,” kata Susi.