katakepri.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengantisipasi adanya kampanye hitam yang dilakukan lewat media sosial di pilkada serentak nanti. Kemenkominfo akan membantu Bawaslu mengawasi media sosial pada masa kampanye.
“Media sosial adalah platform yang pastinya digunakan dalam proses pemilihan tersebut. Jadi Kominfo mempunyai tugas berdasarkan UU berdasarkan regulasi, tugas, dan tanggung jawabnya adalah memanajemen konten,” ujar Menkominfo Rudiantara di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Dia mengatakan Kemenkominfo juga akan mengelola konten negatif yang terkait dengan pilkada. Hal ini akan terus dilakukan hingga Pilpres 2019.
“Sebenarnya Kominfo sudah melakukan manajemen konten negatif. Seperti ini kan specific content-nya adalah konten pemilihan. Baik pemilihan kepala daerah, baik nanti tahun 2019 pemilihan umum dan presiden,” ujar Rudiantara.
“Seperti kami memanajemen konten negatif yang berkaitan yang bisa melanggar pasal-pasal dalam UU ITE yang bermuatan asusila, judi, narkoba. Ini karena konteksnya adalah penyelenggaraan pemilu, tentunya yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas KPU dan Bawaslu, jadi saja prosesnya,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan akan kembali mengadakan pertemuan untuk membahas manajemen konten dalam pilkada. Ia mengatakan nantinya Kominfo akan membantu mengantisipasi kampanye hitam (black campaign).
“Kami akan mengadakan pertemuan lagi dengan KPU, Kominfo, dan platform. Intinya bahwa Kominfo akan mem-back up kami, mengantisipasi black campaign di dunia maya,” ujar Abhan.
Nantinya Bawaslu akan menilai konten yang dianggap melanggar dan melakukan black campaign. Bila terbukti terdapat unsur pidana, proses akan dilanjutkan dalam jalur hukum.
“Jadi seandainya dari penilaian kami konten ini melanggar, kami akan meminta kepada Kominfo untuk platform yang bersangkutan di-take down, dan kalau unsur pidananya ada, ya tentu akan kita tindak lanjuti lewat proses hukum,” ujar Abhan. (Red)
Sumber : detik.com