katakepri.com, Jakarta – Partai Berkarya dan Partai Garuda mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua partai melakukan konsultasi setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi Pemilu.
“Sudah datang untuk berkonsultasi,” kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Jumat (15/12/2017)
Kedua parpol menurut Rahmat mengonsultasikan tata cara permohonan sengketa. Kedua partai rencananya akan mengajukan gugatan pada Senin (18/12)
“Mengenai bagaimana tata cara permohonan sengketa, info terakhir yang kami terima (akan mengajukan gugatan) hari Senin,” kata Rahmat.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan sengketa. Salah satu di antaranya keputusan (SK) atau berita acara yang telah diberikan KPU.
“Alat bukti, syarat surat permohonan, SK atau berita acara, dan ada beberapa syarat lagi mengenai legal standing pemohon,” ujar Bagja.
Sebelumnya anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu siap menerima aduan sengketa parpol bila partai yang tidak lolos merasa tak puas atas keputusan yang diambil KPU.
“Bagi dua yang belum tentu dari sisi kewenangan dan tugas Bawaslu jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini mekanisme, karena ada berita acara. Kami juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang akan disampaikan oleh KPU,” ujar Afif,(14/12).
Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak dapat mengikuti proses verifikasi faktual Pemilu 2019 oleh KPU. Hal ini dikarenakan terdapat kekurangan pada dokumen keanggotaan di tingkat kabupaten. (Red)
Sumber : detik.com