Katakepri.com, Tanjungpinang –
Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu lalu Reskrim Polres Tanjungpinang telah menggrebek langsung praktek perjudian cingkoko atau dadu Goncang yang di lakukan di Pelantar Hitam, Potong Lembu, Tepatnya di rumah AK si bandar cingkoko.
Sayangnya Dalam penggrebekan tersebut hanya 6 orang yang berhasil diamankan 2 diantaranya merupakan bandar yang berinisial IF dan AK,
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan berupa uang dengan total Rp 14 juta lebih, 1 lapak judi, 3 buah dadu 1 buah mangkok beserta serta piring.
Wakapolres Kompol Andi Rahtmansyah saat konfrensi pers Jumat (27/10) menuturkan, hanya 6 pelaku yang berhasil di tangkap pada saat sedang melakukan praktek perjudian DI rumah milik AK, bandar cengkoko.
“Ada 6 pelaku yang berhasil di amankan, 2 diantaranya bandar berinisial IF, dan AK, dan 4 pemain berinisial FM, WA, AT, dan SN, mereka ditangkap saat sedang melakukan praktek judi cingkoko di rumah AK si bandar”, jelasnya.
Kompol Andi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat, selain itu kata dia, hal tersebut adalah sebagai upaya melakukan tindakan untuk memberantas perjudian di Tanjungpinang.
“penggerebekan di lakukan pada hari Kamis 26 Oktober 2017 pukul 15.30 sampai 16.00. Di lakukan lah penangkapan”, ujarnya.
Ia dalam konfrensi pers ini juga mengatakan ada beberapa dari pelaku yang berhasil melarikan diri dengan menerjunkan dirinya ke laut.
“memang benar pada Saat dilakukan penggrebekan, ada beberapa pemain yang berhasil lolos dengan terjun ke laut”, katanya.
Si bandar cengkoko Ak dan IF di kenakan pasal 303 ancaman maksimal 10 Tahun penjara sedangkan 4 orang hanya sebagai pemain dikenakan pasal 303 atau 303 Bis dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun. (Angga)