Katakepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat kurang mampu biro hukum provinsi gelar Sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang bantuan hukum.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat miskin Kepulauan Riau yang bermasalah dengan hukum, yang mana nantinya mereka yang bermasalah dengan hukum akan di fasilitasi oleh seorang bantuan Hukum, yang di selenggarakan oleh Pemerintah provinsi”, tegas Alfa Edison selaku panitia pelaksana di hotel Ck Kamis, (12/10).
Edison dalam sosialisasi ini juga berharap agar pemahaman masyarakat semakin tinggi terhadap Perda No 3 tahun 2017, dimana jika ada masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum, Pemerintah siap membantu dengan mengeluarkan anggaran untuk mereka.
“Saya berharap dengan ini Pemahaman masyarakat akan semakin tinggi dengan hukum, walaupun nanti ada masyarakat kurang mampu yang tersandung hukum , perintah provinsi Kepulauan Riau akan berusaha menyiapkan anggaran untuk mereka”, jelasnya.
Sosialisai yang berlangsung selama 2 hari ini terdiri dari 2 sesi, dimana sesi pertamanya di mulai pada hari Rabu, 11/10 kemarin, yang di ikuti dari berbagai unsur peserta yakni, Unsur Pemerintah daerah kabupaten kota, organisasi bagian hukum, mahasiswa, perwakilan dari berbagai LSM, dan para awak media. (Angga)