DPRD Tanjungpinang Dukung Penuh Upaya Penertiban Bangunan Liar

Katakepri.com, Tanjungpinang – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Ade Angga mendukung penuh penertiban bangunan liar oleh satuan pamong praja, Kamis (05/10).

Terkait penertiban bangunan liar di jalan raja haji fisabilillah km 8 beberapa hari sebelumnya oleh satuan polisi pamong praja, dimana bangunan tersebut telah melanggar Perda kota Tanjungpinang.

Kabarnya bangunan yang ditertibkan tersebut adalah bangunan yang nantinya akan di jadikan 2 kios buah.

Ade Angga saat di tanya awak media mengungkapkan dimana ia sangat mendukung penuh penertiban yang di lakukan oleh satuan polisi pamong praja tersebut, karena menurutnya bangunan yang berada di kawasan observasi mangrove tersebut memang sudah melanggar Perda kota Tanjungpinang.

“Saya sangat mendukung, dengan Perda yang telah di buat oleh Pemerintah kota Tanjungpinang”,katanya.

Ade dalam hal ini, melihat penertiban yang telah dilakukan Pemerintah kota Tanjungpinang oleh Satpol PP selaku eksekutor, dan ia berharap kedepan Pemerintah membuat program penataan kaki lima.

“Harapan kedepan Pemerintah punya program penataan pedagang kaki lima, sehingga mereka ketika mau usaha, mereka sudah mempunyai tempat yang layak”,jelasnya.

Ia juga menyampaikan dalam penertiban tersebut memang mengacu kepada Perda, bukan sebatas kebijakan.

“Acuannya bukan kebijakan, tetapi acuannya adalah Perda”,tutupnya. (Angga)