Katakepri.com Tanjung Pinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang adakan Rapat paripurna. Membahas tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Rabu (30/8)
Dalam penyampaiannya panitia khusus melaporkan peraturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD , untuk dapat dilaksanakan oleh segenap anggota DPRD dan agar memberikan harapan juga dukungan positif.
Pansus menyampaikan yang menjadi dasar Hukum 18 ayat 6 , UUD 1945, UUD nomor 28 tahun 1999, UUD nomor 5 tahun 2011, UUD nomor 2003, UUD nomor 33 tahun 2004, UUD nomor 11 tahun 2011, UUD nomor 3 tahun 2014, peraturan Pemerintah nomor 57-58 tahun 2005 , peraturan Pemerintah 12 tahun 2017, peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 , peraturan menteri dalam negri nomor 62 tahun 2017,
Panitia khusus juga menyampaikan permasalahan yang terungkap selama dalam pembahasan PP 18 2017 ini telah di tindak lanjuti melalui Kordinasi dan sinergi dengan Pemerintah kota dengan upaya dan etikat positif terselenggaranya penyelenggaraan negara di daerah yang profesional berwibawa dan berintegritas sehingga dengan berlakunya aturan baru ini, yang memungkinkan kenaikan dalam bentuk fasilitas dan hak hak bagi anggota dewan, maka masyarakat Akan semakin menaruh ekspektasi yang besar untuk ter laksanakannya fungsi dewan dengan maksimal
Dengan ini Pansus menyimpulkan dengan perundangan yang berlaku pimpinan dewan untuk mengambil keputusan selanjutnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul S.Pd beserta seluruh jajaran serta anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan Insan Pers. (Angga)