DPRD Tanjungpinang Gelar Paripurna Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang gelar rapat paripurna berempat di kantor DPRD kota Tanjung Pinang Selasa (15/8).

Rapat paripurna DPRD membahas tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di kota Tanjung Pinang, Rapat paripurna dihadiri oleh para pimpinan DPRD, wakil walikota, anggota forum komunikasi, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dan anggota DPRD kota Tanjung Pinang.

Adapun pendapat akhir fraksi fraksi yang disampaikan langsung oleh Pansus, dimulai dari fraksi PDIP yang mana PDIP pada prinsip nya, dapat menerima Perda nomor 9 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, fraksi PDIP juga dapat menerima respon yang di timbulkan dari pembahasan ran Perda ini sebagai operasi positif yang perlu dilakukan bersama-sama untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan khususnya kota Tanjung Pinang ini,

Selanjutnyanya pendapat akhir Golkar mengharapkan kepada Pemerintah kota juga perhatian kepada sekolah-seolah swasta, yang relatif memprihatinkan di banding sekolah sekolah negeri dari segi kelayakannya.

Fraksi partai hanura menyatakan dapat menerima dan menyetujui di sahkan nya tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010.

Fraksi Demokrat plus berharap setelah ini di sahkan menjadi Perda maka seluruh Pemerintah kota Tanjung Pinang beserta seluruh staf terkait dapat melakukan penyesuaian dan juga opd terkait dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kepri terkait Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di kota Tanjung Pinang ini.

Fraksi dari partai keadilan sejahtera PKS meminta dengan sangat Perda menyelenggaraan pendidikan ini menjadi suatu keharusan untuk di tindak lanjuti PKS menerima tentang sistem penyelenggaraan pendidikan ini.

fraksi partai Gerindra menyampaikan bahwa sesuatu yang bisa untuk menanggulangi kemiskinan dan untuk Mensejahterakan rakyat adalah pendidikan dan oleh karna itu fraksi partai Gerindra berharap pendidikan dapat diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia kesimpulan Gerindra menerima tentang penyelenggaraan pendidikan di kota Tanjungpinang.

dan terakhir fraksi amanat pembangunan mengharapkan Pemko harus pro-aktif terhadap praktik pungli yang menjadi isu permasalahan di masyarakat.

Dengan pendapat dari fraksi fraksi tentang penyelenggaraan pendidikan Pansus dapat menyimpulkanbahwa Perda nomor 9 tahun 2010 ini dapat di sahkan menjadi peraturan daerah Kota Tanjungpinang. (Angga)