Katakepri.com, Tanjungpinang – Rapat paripurna yang diselanggarakan senin (14/8) bertempat di kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senggarang Tanjungpinang,
-Rapat paripurna di hadiri oleh walikota Tanjung Pinang , para pimpinan DPRD kota Tanjung Pinang ,Ketua-ketua fraksi, Sekretaris kota Tanjung Pinang, dan anggota DPRD Tanjung Pinang.
Rapat paripurna Membahas tentang penyampaian pidato pengantar KUA dan pas APBD kota Tanjung Pinang tahun 2018 – Adapun penyampaian Pansus untuk pendapat akhir Fraksi fraksi , yakni yang di mulai dari fraksi partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) yang mensetujui ranperda tentang defisi peraturan derah nomor 5 tahun 2012 tentang distribusi pajak umum sebagai mana memperhatikan catatan catatan diatas sehingga ranperda dapat di lanjutkan dan dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah Tanjung Pinang.
Selanjutnya nya dari fraksi partai Golkar mengharapkan Pemko Tanjung Pinang untuk benar benar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan terhadap perubahan maupun penambahan jenis penerimaan restribusi karna tidak etis apabila terdapat kebocoran kebocoran dalam penerimaannya.
Fraksi partai hanura memberi masukan, defisit target PAD ,dari hasil diskusi jasa umum, agar meningkatkan mutu pelayanan dan mutu pelaksanaan.
Fraksi amanat nasional terhadap ranperda “kami berharap Pemko Tanjung Pinang setelah di sah Kan peraturan ini mendapat tebasan hukum dalam kepengurusan administrasi serta meningkatkan pelayanan , Agar memudah Kan pelayan terhadap masyarakat terkait perlindungan terhadap konsumen.
Fraksi dari partai keadilan sejahtera pandangan ini adalah kepentingan masyarakat dan daerah dapat di laksanakan dengan bijak agak masyarakat bisa mengikuti peraturan dengan baik.
Kesimpulan yang disampaikan Pansus dari rapat paripurna terbuka tentang destribusi jasa umum , defisi Perda Tanjung Pinang nomor 5 tahun 2012 telah di susun sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait dengan defisi tarif retribusi yang telah di beri masukan oleh fraksi fraksi yang ada di DPRD dan akan disahkan menjadi laporan daerah.
Lis Darmansyah walikota Tanjung Pinang yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan
” kita memerlukan aspek yang kuat yakni kita perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi masyarakat ungkapnya. (Angga)