katakepri.com, Tanjungpinang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Suparno mengatakan bahwa dalam tahun ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan Ranperda tentang Fasilitas Kebutuhan bagi Penyandang Disabilitas sebagai Ranperda inisiatif. Ranperda tersebut menjadi prioritas DPRD Kota Tanjungpinang untuk disahkan tahun ini.
Di Kota Tanjungpinang, fasilitas umum maupun gedung-gedung pemerintahan dan swasta tidak menyediakan akses fasilitas bagi kaum disabilitas. ketersediaan fasilitas untuk kaum disabilitas ini belum dikelola dengan baik. Karena tidak ada tata aturannya sehingga banyak sekali pihak yang mengabaikan.
Untuk itu, lanjutnya, Suparno menjelaskan, Peraturan daerah (perda) fasilitas untuk Disabilitas tersebut mutlak diperlukan. Karena sampai saat ini masih banyak fasilitas-fasilitas umum, baik pemerintahan maupun swasta yang tidak menyediakan fasilitas untuk kaum disabilitas. Sehingga hal itu menjadi kendala bagi kaum difabel untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.
UU Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 15 April lalu, kini saatnya implementasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah, bahu membahu bekerja sama masyarakat. Bagi Pemerintah Daerah perlu segera menyusun dan menetapkan serta menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas sebagai fungsinya untuk menyelenggarakan otonomi daerah sepenuhnya ditingkat Kabupaten/Kota dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan kearifan lokal. (red)