katakepri.com, Jakarta – Pemerintah akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.
“Perusahaan yang ada ngapain lagi dibikin perpanjang perpanjang lagi,” ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, ditemui detik.com.
Menurut Enggar, selama ini perusahaan yang sudah berdiri diharuskan untuk perpanjang izin. Seharusnya, perusahaan lama yang sudah kredibel tidak perlu lagi memperpanjang izin karena untuk mempermudah kegiatan berusaha.
Penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan mulai minggu depan.
“Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” ungkap Enggar.
Enggar menyebut penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution.
“Minggu depan, perusahaan yang sudah jalan nama tidak berubah, segala macam ngapain lagi diperpanjang, tadi sudah disiapakan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution),” ujarnya. (red)