Di cela-cela melakukan Inspeksi Mendadak di lokasi penimbunan yang berada di Tanjung Unggat, Ashadi Selayar ketika di Konfirmasi terkait kelanjutan tower tanpa IMB di jalan Gudang Minyak yang sebelumnya juga telah di Sidak nya pada Selasa (31/01) semalam, langsung menelpon Kasatpol PP kota Tanjungpinang Irianto.
Dalam sambungan telpon antara Ashadi Selayar dengan Irianto terdengar memerintahkan Satpol PP agar segera menyegel Tower tanpa IMB di jalan Gudang Minyak.
“Barusan saya telpon Kasatpol PP, Kita sudah suruh segel tower di jalan Gudang Minyak,” sebut Ashadi.
Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang di keluarkan BP2T kota Tanjungpinang, kata Ashadi, tower tersebut juga belum ada persetujuan keseluruhan warga sempadan.
“Waktu Sidak semalam beberapa instansi terkait dan 2 orang anggota komisi III. Ternyata tidak memiliki IMB ,tower sudah dibangun, jadi barusan kita sudah suruh untuk melakukan penyegelan awal sampai IMB keluar,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP kota Tanjungpinang Irianto membenarkan adanya instruksi dari Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Tanjungpinang telah menelpon dirinya agar segera menyegel Tower tanpa IMB yang terletak di jalan Gudang Minyak.
Selanjutnya, kata Irianto, besok pada Kamis (02/02) dari internal Satpol PP kota Tanjungpinang akan melakukan Rapat terlebih dahulu sebelum di lakukan penyegelan.
“Besok pagi kita adakan rapat dulu, kemudian hasil dari rapat apakah itu sesuai prosedur dan SOP, maka kita langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan, jangankan penyegelan kalau memang sesuai prosedur dan aturan bangunan aja kita bongkar apalagi Tower,” kata Irianto saat dihubungi.
Sumber : sijoritoday.com