DPR Akan Kaji Tembakau Gorila Masuk dalam UU Narkotika

KataKepri.com – Kendati sudah memasukkan tembakau gorila sebagai narkoba jenis baru, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku belum bisa menindak para pengedar maupun pemakai tembakau gorila. BNN beralasan narkotika jenis baru ini belum masuk dalam undang-undang narkotika. Lantaran itu, BNN berencana memasukkan draft mengenai tembakau gorila ke dalam Undang-Undang Narkotika.

Sumber : Tirto.id