KataKepri.com – Kendati sudah memasukkan tembakau gorila sebagai narkoba jenis baru, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku belum bisa menindak para pengedar maupun pemakai tembakau gorila. BNN beralasan narkotika jenis baru ini belum masuk dalam undang-undang narkotika. Lantaran itu, BNN berencana memasukkan draft mengenai tembakau gorila ke dalam Undang-Undang Narkotika.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta rencana memasukkan tembakau gorila ke dalam UU Narkotika harus dikaji lebih mendalam.
“Saya melihat ini perlu suatu kajian, jangan terburu-buru,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/1/2017).
Fadli menyebut jika tembakau gorila memang menimbulkan dampak membahayakan dan berimplikasi mirip dengan produk-produk psikotropika lain, maka patut untuk dimasukkan ke dalam UU.
“Tetapi kita juga jangan tiba saat tiba akal, perlu memang riset dan pengembangan untuk menentukan bahayanya, agar jangan sampai ada dampak-dampak ekonominya, saya tidak tahu juga, apakah berdampak terhadap petani tembakau, tapi kalau membahayakan tentu bisa dicegah,” katanya.
Menurut BNN, tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis yang mengandung zat kimia AB-CHMINACA. Narkoba ini dapat menimbulkan efek halusinasi seperti ganja, menyebabkan efek kecanduan dan menurunkan kinerja otak penggunanya.
Polisi juga mengaku telah menemukan beberapa contoh tembakau yang beredar di masyarakat, antara lain banana barong, canesa, ekbi, natarajaa. Tembakau sintetis tersebut diproduksi di Bali dengan nama Ganesa.
Adapun transaksi pembeliannya dilakukan dengan cara online El Bucho dan lain-lain.
Sumber : Tirto.id