UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Berkala Di SPBU Dan SPBE Tanjungpinang

August 02, 2019 kata Kepri  0 Comment Edit

Katakepri.com, Tanjungpinang – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melakukan Sidang Tera Ulang 2019, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Tanjungpinang.

Djoko Soesilo selaku Kepala Metrologi Legal di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang mengatakan, sidang tera ulang ini dilakukan untuk memastikan takaran serta ukuran bahan bakar premium, solar, pertalite, pertamax dan Gas Elpiji di SPBU serta SPBE Kota Tanjungpinang pas, sesuai standar yang telah ditentukan.

“Kegiatan tahunan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen, biar konsumen merasa senang dan tidak merasa dirugikan, makanya kita turun untuk mengecek apakah ada plus atau minus,” ujarnya.
Djoko (sapaan) menerangkan, jika nantinya di SPBU tersebut saat di cek terdapat plus atau minus, pihaknya akan mengembalikan ukuran tersebut ke titik nol, dan selanjutnya akan kembali disegel menggunakan timah yang telah disiapkan.

“Kalau mereka berani memutuskan segel yang telah diberikan, mereka akan kena sangsi hukum minimal 2 tahun penjara, dan denda 1 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, selama beberapa tahun menjabat sebagai kepala UPTD meteorologi legal di Disperdagin ia belum pernah mendapati SPBU dan SPBE di Kota Tanjungpinang yang melanggar.

“Setelah ini beberapa bulan berikutnya kita akan melakukan pengawasan lagi, disitu bisa kita lihat mereka bermain atau tidak, seandainya kedapatan mereka memutuskan segel, kita bisa melaporkannya ke polisi. Tera ulang ini kita laksanakan satu tahun sekali, kalau pengawasan kita laksanakan 3 bulan sekali,” tutupnya. (Red)

(Petugas UPTD Metrologi Legal melakukan pemeriksaan Truk Pengangkut Bahan Bakar di Kantor Disperdagin Tanjungpinang)


(Petugas sedang melakukan pemeriksaan tangki ukur mobil bahan bakar)


(Penteraan ulang dengan sistem ukur statis oleh petugas UPTD)


(Pemeriksaan Kendaraan pengangkut penyalur Elpiji)


(Tangki penyalur Gas Elpiji di SPBE Km. 8 atas)


(Petugas UPTD Metrologi Legal mengecek kondisi komponen kompartemen Tangki ukur mobil)


(Pemeriksaan Argo digital dispenser fuel di SPBU Km 7)


(Pemeriksaan komponen fuel dispenser SPBU)


(Petugas melakukan penakaran cairan dengan menggunakan bejana ukur)


(Penakaran melalui bejana ukur oleh petugas didampingi mahasiswa magang dari Universitas Sumatera Utara)