September 02, 2019 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Tanjungpinang – Guna melindungi para konsumen dari kenakalan pedagang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi Legal melakukan sidang tera ulang pada alat ukur, di beberapa lokasi pasar lokal Kota Tanjungpinang.
Kegiatan yang dimulai pada tanggal 19 sampai 28 Agustus 2019 tersebut ditujukan kepada para pedangang yang berjualan menggunakan alat ukur seperti timbangan dan meteran.
Selama lebih kurang delapan hari kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Tanjungpinang berhasil melakukan tera ulang pada 459 pedagang dengan total keseluruhan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) nya berjumlah 586 unit.
Djoko Soesilo selaku Kepala Metrologi Legal di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang saat ditemui di lapangan mengatakan bahwa retribusi yang dihasilkan dari sidang tera ulang di pasar baru tahun ini berjumlahRp. 4.324.000.
“Kami berharap para pelaku usaha atau para pedagang sportif dengan segera menghantarkan timbangan dan meterannya untuk di tera ulang agar konsumen terlindungi dan sinergitas antara pedagang dan konsumen tetap terjalin baik,” pungkasnya. (Angga)















