
30 November, 2020 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang gencarkan penegakan protokol kesehatan di Kota Tanjungpinang.
Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 ini berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari dimulai tanggal 16 November hingga 20 Desember 2020.
Penegakan Peraturan dengan sanksi ini diterapkan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang semakin hari semakin meningkat.
Hal ini membuat Pemerintah kota Tanjungpinang mengambil tindakan yang tegas, guna memberikan efek jera dan agar masyarakat dapat benar-benar mematuhi peraturan dalam menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Hantoni, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang menuturkan dasar penerapan sanksi Protokol Kesehatan mengacu kepada Perwako No. 44 Tahun 2020.
“Yang sampai saat ini kita masih memberlakukan Perwako Nomor 44 Tahun 2020 dengan sasaran perorangan yang tidak menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan, Sanksi dapat berupa Administratif maupun denda” Tutur Hantoni, Senin (30/11).
Sejauh ini Satpol-PP Kota Tanjungpinang telah menjaring ratusan pelanggar dan mengumpulkan belasan juta rupiah uang denda.
Hantoni memastikan kedepannya Satpol-PP Tanjungpinang tetap akan menggencarkan penegakan protokol kesehatan secara rutin agar supaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang. (Red)











