Satpol PP Kota Tanjungpinang Gencarkan Penegakan Sanksi Protokol Kesehatan

30 November, 2020 kata Kepri  0 Comment Edit

Katakepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang gencarkan penegakan protokol kesehatan di Kota Tanjungpinang.

Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 ini berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari dimulai tanggal 16 November hingga 20 Desember 2020.

Penegakan Peraturan dengan sanksi ini diterapkan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang semakin hari semakin meningkat.

Hal ini membuat Pemerintah kota Tanjungpinang mengambil tindakan yang tegas, guna memberikan efek jera dan agar masyarakat dapat benar-benar mematuhi peraturan dalam menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Hantoni, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang menuturkan dasar penerapan sanksi Protokol Kesehatan mengacu kepada Perwako No. 44 Tahun 2020.

“Yang sampai saat ini kita masih memberlakukan Perwako Nomor 44 Tahun 2020 dengan sasaran perorangan yang tidak menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan, Sanksi dapat berupa Administratif maupun denda” Tutur Hantoni, Senin (30/11).

Sejauh ini Satpol-PP Kota Tanjungpinang telah menjaring ratusan pelanggar dan mengumpulkan belasan juta rupiah uang denda.

Hantoni memastikan kedepannya Satpol-PP Tanjungpinang tetap akan menggencarkan penegakan protokol kesehatan secara rutin agar supaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang. (Red)


(Operasi razia masker Satpol PP Tanjungpinang di Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota, Selasa 17-11-2020)

(Petugas dari Satpol PP Kota Tanjungpinang mendata pelanggar tidak menggunakan masker di halaman Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota, Selasa, 11-11-2020)

(Petugas dari Satpol PP Kota Tanjungpinang mendata pelanggar tidak menggunakan masker di halaman Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota, Selasa, 11-11-2020)

(Satpol PP memeriksa kelengkapan masker pengendara di Jalan Dompak, Jumat 20-11-2020)

(Petugas dari Satpol PP Kota Tanjungpinang berikan sanksi berupa denda pelanggar protokol kesehatan, Jumat, 20-11-2020)

(Petugas dari Satpol PP Tanjungpinang lakukan Razia masker kepada pengunjung Coffee Shop Samank di KM. 8 atas, Senin 30-11-2020)

(Petugas dari Satpol PP Tanjungpinang lakukan Razia masker kepada pengunjung Coffee Shop Samanko di KM. 8 atas, Senin 30-11-2020)

(Petugas dari Satpol PP Tanjungpinang berikan peringatan terkait penerapan protoko kesehatan kepada pengelola THM Hotel Halim , Senin 30-11-2020)

(Petugas dari Satpol PP Tanjungpinang lakukan Razia masker kepada pengunjung KTV Room Hotel Halim, Senin 30-11-2020)

(Suasana Kedai Kopi Sembilang Teluk Keriting dipenuhi pengunjung kawula muda, Senin 30-11-2020)

(Petugas dari Satpol PP Tanjungpinang lakukan Razia masker kepada pengunjung Kedai Kopi Sembilang Teluk Keriting, Senin 30-11-2020

(Petugas dari Satpol PP Kota Tanjungpinang mendata dan berikan sanksi berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan, Senin 30-11-2020)