
21 December, 2020 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Tanjungpinang – Pandemi COVID-19 menghantam hampir seluruh sendi kehidupan. Namun masih saja ada warga yang belum sadar tentang protokol kesehatan. Alasan beragam sering diungkapkan para pelanggar. Mulai lupa membawa masker sampai malas menggunakan masker secara tepat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Hantoni mengatakan, Penegakan protokol kesehatan dengan metode razia masker telah dilaksanakan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota setiap hari di berbagai titik lokasi yang dipilih secara terjadwal.
Meliputi kawasan permukiman penduduk, jalan protokol, jalan penghubung maupun kawasan tertentu yang berpotensi keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, taman, serta fasilitas umum kota. Malah pada titik tertentu kegiatan razia Masker dilaksanakan rutin setiap hari, Kawasan Bintan Center, Jalan Ganet, Jalan Ahmad Yani Pamedan, Jembatan Dompak dan masih banyak tempat-tempat lainnya.
Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama instansi terkait, terus melakukan razia masker kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.
Data terbaru menunjukkan, pada 16 November hingga 20 Desember 2020 terjaring sekitar 1.773 orang Pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring razia tertib masker. Adapun rinciannya pelanggar protokol kesehatan sekitar 1.171 orang membayar denda administrasi sebesar Rp. 50 ribu dan sebanyak 584 orang memillih untuk menerima sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Tanjungpinang, Prayoga Dwi Putra menyebutkan hingga saat ini jumlah uang sanksi hasil razia tidak menggunakan masker di Tanjungpinang terkumpul sebanyak Rp. 58.550.000,-. Selanjutnya uang sanksi hasil razia masker tersebut disetor ke kas daearah Pemerintah Kota Tanjungpinang. (Red)











