Rapat Paripurna Pengesahan Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri

Agustus 14   0 Comment Edit

katakepri.com, Tanjungpinang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan serta Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau resmi disahkan Peraturan Daerah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sudah seharusnya aturan tersebut diteruskan ke daerah.

Untuk itu, setelah melalui pembahasan oleh Pansus dan kesepakatan Anggota DPRD lain, maka Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan serta Anggota DPRD disahkan.

“Setelah melalui pembahasan di pihak Pansus dan kesepakatan anggota lainnya, maka Ranperda tersebut secara resmi disahkan,” ungkapnya.

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, berharap, dengan disahkannya Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi dapat meningkatkan kinerja Pimpinan dan serta Anggota DPRD. (Red)

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun menanggapi Ranperda Hak Keuangan dan administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD

 

Rudy Chua selaku Ketua Pansus Ranperda Hak keuangan dan administrasi Pimpinan serta anggota DPRD Kepri menyampaikan hasil rapat pansus

 

Anggota Pansus dan Dewan tampak serius mengikuti rapat Paripurna Ranperda

 

Unsur pimpinan DPRD Kepri Husnizar Hood menandatangani pengesahan Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan

 

Unsur pimpinan DPRD Kepri, Dr. Amir Hakim menandatangani Pengesahan Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan

 

Gubernur Kepri dan Ketua DPRD berjabat tangan usai penandatanganan Pengesahan Perda Hak keuangan