Paripurna Penandatanganan KUA PPAS APBD-P Kota Tanjungpinang Tahun 2018

Advertorial, 18 September 2018 kata Kepri  0 Comment Edit

(Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir membacakan laporan Banggar KUA-PPAS APBD Tahun 2018)

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menggelar rapat paripurna terbuka dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Pejabat Walikota Tanjungpinang terhadap rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2018, di Kantor DPRD Senggarang, Senin (17/09) siang.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, didampingi Wakil Ketua 1 Ade Angga dan Wakil Ketua 2 Ahmad Dhani, dihadiri Pejabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza beserta Para Kepala Dinas dan FKPD se-Kota Tanjungpinang.

Abdul Kadir Ibrahim (Akib) Sekertaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Tanjungpinang dalam pidato menyampaikan bahwa sentimen negatif dalam perkembangan kondisi perekonomian nasional menyebabkan dampak yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia, termasuk didalamnya Kota Tanjungpinang. penurunan DPH dan DAK sebagai salah satu sentral dalam sentimen keuangan pemerintah yang menyebabkan kelesuan ekonomi.

Alhasil, sambung Akib, pendapatan akan mengalami penyesuaian, antaralain, Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pertimbangan sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara rasional.

Akib, dalam pidatonya juga menyampaikan beberapa pokok pikiran dari anggota DPRD untuk pemerintah Kota Tanjungpinang.

“1. KUA-PPAS harus menjadi pedoman untuk pencapaian visi dan misi pemerintah Daerah,
2. KUA PPAS 2018 harus tetap mengakomodir musyawarah rencana pembangunan Tanjungpinang,
3. Peningkatan kualitas keuangan Daerah harus melalui teks ratio pendukung PAD,
4. Merealisasikan PAD secara maksimal seperti pajak dan distribusi Daerah,
5. Pemerintah juga perlu melakukan kajian tentang PAD sehingga asumsi-asumsi independen kedepan dapat didasarkan pada data dan konfirmasi,
6. Pemko harus memperhatikan dan mengembangkan kebudayaan Daerah untuk menarik turis asing serta menjaga budaya asli itu sendiri,
7. Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah,
8. Peningkatan kinerja Pemko perlu di perhatikan kembali terutama kinerja FKPD yang membawahi langsung tentang PAD
9. Peningkatan program-program yang bisa langsung di rasakan manfaatnya untuk masyarakat,
10. Pemko harus tetap mendorong pembukaan lapangan kerja baru,” paparnya.

“Pendapatan Daerah tahun anggaran 2018 diproyeksikan naik sebesar 7,35 persen dari target APBD murni,” tambahnya.

(Pj. Waikota Tanjungpinang Raja Ariza, bersama Pimpinan DPRD sahkan Pengantar KUA PPAS APBD-P Tahun 2018)

Selanjutnya Raja Ariza ketika diwawancarai  menjelaskan, bahwa target Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD tahun 2018 sebesar 158,24 Milyar dari target sebelumnya yakni 146,23 atau mengalami penambahan sebesar 12,01 Milyar atau 7,59 persen.

“Perubahan itu terdapat di beberapa jenis PAD kita yakni, pendapatan pajak Daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah dan pendapatan asli Daerah yang sah,” jelas Ariza.

Ariza mengatakan, dana perimbangan pajak maupun bukan pajak untuk Tanjungpinang di alokasikan sebesar 69,7 Milyar namun dianggarkan sebesar 75 persen dari alokasi tersebut menjadi 51,99 Milyar rupiah.

“Penganggaran tersebut berdasarkan realisasi tahun anggaran sebelumnya bahwa penerimaan yang diterima dari pemerintah tidak sepenuhnya dan juga dalam rangka menjaga liquiditas kas Daerah,” tuturnya.

Ariza juga menjelaskan bahwa target pendapatan Daerah yang sudah di uraikan tersebut merupakan estimasi atas realisasi pendapatan Daerah berdasarkan pada tahun sebelumnya dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Daerah dari beberapa bidang.

“Bidang Pendidikan dengan dana BOS, bidang Kesehatan dengan JKN, dan nonfisik dan infrastruktur melalui dana alokasi fisik,” pungkasnya.(Red)